Corona di Bali
Operasi Yustisi di Jl Moh Yamin Denpasar, Tiga Pengendara Tak Pakai Masker Didenda Rp 100 Ribu
Satpol PP Provinsi Bali, bersama kepolisian, TNI, dan Brimob kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Moh Yamin Denpasar
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satpol PP Provinsi Bali, bersama kepolisian, TNI, dan Brimob kembali menggelar Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 di Jalan Moh Yamin, Renon, Denpasar, Bali, Rabu (30/9/2020) sore.
Operasi Yustisi tersebut menyasar para pengendara yang tidak mamakai masker.
Selama 1 jam Operasi Yustisi dilaksanakan, petugas mendapati tiga pengendara yang tak pakai masker.
• Dua Polsek Jajaran Polresta Denpasar Laksanakan Operasi Yustisi, 8 Orang Terjaring
• Enam Orang di Bangli Kena Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Covid-19
"Mereka langsung didenda di tempat," kata Kabid Linmas Satpol PP Provinsi Bali, Gede Subandhi, saat diwawancara di tempat Operasi Yustisi.
Subandhi mengatakan, Operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 ini rutin digelar sejak 7 September 2020.
"Setiap hari digelar dua shift, pagi dan sore. Ini untuk menerapkan Pergub 46 2020," kata Subandhi.
• Gelar Operasi Yustisi, Personel Gabungan dari Denpasar & Badung Dapati 23 Warga Tak Memakai Masker
• Umanis Kuningan, Tim Tindak Ops Yustisi Agung Covid -19 Badung Gencar Lakukan Pendisiplinan Prokes
Selama Operasi Yustisi berlangsung, Subandhi tidak mengharuskan masyarakat yang melanggar membayar denda Rp 100 ribu.
Jika terbukti masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak punya uang untuk membayar denda, petugas akan membawa ke Kantor Satpol PP Provinsi Bali untuk diberikan pembinaan dan diberikan sanksi bersih-bersih.
"Kalau kenyataannya memang mereka tidak punya uang, ya kami suruh bersih-bersih di kantor," kata Subandhi.
(*)