19 Pelanggar Tak Pakai Masker di Denpasar Didenda Rp 100 Ribu, 2 Anak di Bawah Umur Dibina
Selasa (29/9/2020) Satpol PP Kota Denpasar bersama dengan Tim Penegak Perda melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selasa (29/9/2020) Satpol PP Kota Denpasar bersama dengan Tim Penegak Perda melakukan operasi yustisi protokol kesehatan (prokes).
Tiga tempat disasar dalam operasi ini yakni Jalan Gelogor Carik Kota Denpasar, Kantor Pengadilan Negeri Denpasar, dan Jalan Gunung Soputan, Denpasar.
Sebanyak 23 pelanggar prokes ditemukan dalam operasi yang berlangsung dari pukul 08.30 hingga pukul 12.00 Wita.
Dari sejumlah pelanggar tersebut, sebanyak 19 orang dijatuhi denda masing-masing Rp 100 ribu karena tak memakai masker.
• Daftar Bisnis Tommy Soeharto Sejak Usia Muda, Ada yang Berlokasi di Bali
• Petugas Kewalahan Evakuasi Hiu Tutul 1,5 Ton di Jembrana, Sulit Dikembalikan ke Laut Lepas
• Permintaan Lesu, Peternak Ayam Potong di Klungkung Turunkan Jumlah Bibit
Sedangkan 4 orang lainnya dibina karena menggunakan masker di dagu.
“Dari 4 orang ini, dua orang merupakan anak di bawah umur,” kata Kasar Pol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga.
Denda sebesar Rp 100 ribu di tempat dilakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Dalam kesempatan tersebut Dewa Sayoga juga menjelaskan terkait penegakan peraturan tim yustisi Denpasar tidak tebang pilih.
• Arti Mimpi Uang Identik dengan Pertanda Buruk, Mimpi Dapat Banyak Uang Akan Mengalami Kesulitan
• Rayakan Dies Natalis Kampus ke-58, Alumni Unud Lahirkan Ikayana Creative Movement
• Tiga Laka Lantas di Denpasar Dalam Semalam Karena Pengaruh Miras, 5 Korban Luka-Luka
"Baik masyarakat lokal maupun warga negara asing yang kedapatan tidak menggunakan masker tetap kita ambil langkah penegakan peraturan ini. Kami tidak pernah tebang pilih dalam menerapkan peraturan jikalau kedapatan melanggar akan kami tindak," katanya.
Karena sebelumnya dalam penegakan aturan disiplin prokes terdapat orang asing usia dibawah umur yang memakai masker namun penggunaannya tidak tepat dengan posisi masker berada di dagu.
Sehingga tim yustisi tidak memberikan hukuman denda namun diberikan pembinaan.
• BREAKING NEWS! Hiu Tutul Seberat 1,5 Ton Terdampar di Pantai Pekutatan Bali, Ini Kata Polisi
• Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya
• Najwa Shihab Jelaskan Alasannya Ini Terus Mengundang Menkes Terawan ke Acara Mata Najwa
"Tentu dari simpang siur informasi ini kami bersama tim yustisi dapat meluruskan bahwa setiap pelanggar disiplin prokes tetap kita lakukan penindakan, tidak ada tebang pilih dalam giat ini, namun kita tetap melaksanakan hukuman moril bagi masyarakat yang memakai masker namun kurang tepat, dan hukuman denda bagi masyarakat yang tidak membawa maupun tidak memakai masker," katanya.
Dijelaskan pula bahwa masyarakat usia lanjut tidak mungkin diberikan hukuman push up.
Namun tetap diberikan peringatan dengan harapan mereka tidak ada yang melanggar kembali.
Dalam penerapan disiplin prokes ini, tim yustisi tidak semata-mata mencari kesalahan, namun terus melakukan edukasi kepada masyarakat untuk tetap disiplin dalam prokes. (*)