Jerinx Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadil

Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat diwawancara awak media sebelum sidang dimulai, Selasa (29/9/2020) di kantor Ditreskrimsus Polda Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)

Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx  lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.

Daftar Perkiraan Biaya Persalinan Normal di Bali Royal Hospital

Kepada Andre Taulany, Sule Mengaku Pacaran Dengan Nathalie Holscher

Sebelum Masuk Ruang Sidang, Jerinx: Saya Sehat Banget  

Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.

Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.

"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng

Tiga Laka Lantas di Denpasar Dalam Semalam Karena Pengaruh Miras, 5 Korban Luka-Luka

Pesta Hajatan dengan Dangdutan Berujung Hukum, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Jadi Tersangka

Robinson Telaumbanua Touring Jakarta-Bali, Satu Pengalaman di Bali Ini Membuatnya Salut

Hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Sebab, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline

"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi. Kami akan sampaikan ke majelis hakim," kata Sugeng

Dihuni Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri, Dua Hotel Ini Tak Lagi Terima Tamu

2 Gempa Bumi Senin Kemarin, Gempa Pertama Terasa Hingga di Bali

Setelah Perbendaharaan, Giliran Operasi dan Latihan TNI Kodam IX/Udayana Diaudit Itjen TNI

Sebelum masuk ke ruang sidang, terdakwa pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku sangat sehat.

"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol. Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.  (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved