Pelaku Pencurian Diringkus Tim Opsnal Polsek Denbar, Jejak Pelaku Ternyata Residivis Kasus Serupa
Putu Sudiarta alias Nyenyot (25) yang tinggal di Jalan Gunung Agung II Y, 26B, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Residivis pencurian kembali melakukan aksinya, Tim Opsnal Polsek Denpasar Barat (Denbar) berhasil membekuk pelaku di tempat tinggalnya.
Putu Sudiarta alias Nyenyot (25) yang tinggal di Jalan Gunung Agung II Y, 26B, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Dibekuk pihak kepolisian karena melakukan aksi pencurian hewan peliharaan jenis anjing Mini Pom di Jalan Cargo Taman III Blok A, Nomor 2, Desa Ubung Kaja, Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali.
Berdasarkan pengaduan masyarakat (dumas) korban bernama Dewa Nyoman Hariyuda (43) dengan nomor Dumas/309/IX/2020/Bali/Resta Dps/Sek Denbar.
• Update Covid-19 di Denpasar, 3 Oktober: Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Positif 38 Orang
• 40 ribu Masker Telah Dibagikan Crew Jimbaran Kepada Masyarakat di Wilayahnya
• Setelah Dihentikan 6 Bulan, Program Dokar Gratis di Denpasar Kembali Beroperasi, Hari Pertama Sepi
Korban baru mengetahui pencurian anjing peliharannya tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 12.00 wita.
Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H Andi Muh Nurul Yaqin seijin Kapolsek Denbar AKP GAA Udayani Addi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sudah kita amankan tanggal 30 September 2020. Pelaku bernama Putu S alias Nyenyot, yang dicuri anjing jenis MiniPom atas nama Ruby," ujarnya Sabtu (3/10/2020) sore.
Sebelumnya korban kepada pihak kepolisian mengatakan pada Rabu (2/9/2020) sekitar pukul 12.00 wita melihat ada seorang pria datang ke rumahnya.
Pelaku saat itu datang ke rumah korban dengan mudah, yakni dengan membuka pintu pagar yang tidak terkunci kemudian mengambil anjing yang sedang diikat.
Korban sempat melihat pelaku mengambil anjingnya, namun korban tidak berani berteriak karena takut Nyenyot membawa senjata tajam.
Tak lama dari kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan ke pihak kepolisian Polsek Denpasar Barat.
Setelah mendapat laporan dan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian dari tim Opsnal Polsek Denpasar Barat pada hari Rabu (30/9/2020) pukul 13.00 wita melakukan pengejaran.
Selanjutnya, tim Opsnal berhasil mendapatkan jejak pelaku saat berada di sekitar Semila Jati, Denpasar.
Tanpa ada perlawanan, pelaku akhirnya dibekuk dan digiring ke Mapolsek Denpasar Barat beserta barang bukti hasil pencurian hewan peliharaan.
• Kisah Dua Anggota TNI di Bali Sempat Terpapar Covid-19, Kini Sembuh & Donor Plasma Konvasalen
• Peringati Hari Batik Nasional, Warga Rusia Berpakaian Batik
• Kim Jeffrey Ambil Sisi Positif dari Penundaan Liga1 2020, Punya Waktu Banyak Pulihkan Cedera
"Hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu anjing jenis Mini Pom. Rencana anjing tersebut mau dijual, namun belum ada pembeli jadi hanya dipelihara di rumahnya," terang AKP Andi Yaqin.
Sementara itu, berdasarkan perkembangan lebih lanjut hingga hari ini, ternyata pelaku mengakui kepada pihak kepolisian pernah mencuri dua ekor ayam aduan di Jalan Cargo Denpasar.
"Hasil perkembangan, pelaku mengaku pernah mencuri ayam aduan di Jalan Cargo. Adapun, ia ternyata merupakan residivis pencurian yang dilakukan di Kuta Utara dan baru keluar 4 bulan karena mendapat asimilasi. Untuk pasal yang dikenakan yakni pasal 364 KUHP," tambah Kanit Reskrim Polsek Denbar, AKP H Andi Muh Nurul Yaqin.(*)