Corona di Bali
80 Persen Pasien Positif Covid-19 di Denpasar Adalah Usia Produktif, Begini Ungkap Gugus Tugas
Berdasarkan data dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Kota Denpasar, pasien positif Covid-19 didominasi oleh usia produktif
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ady Sucipto
Jumlah kumulatif pasien positif saat ini sebanyak 9254, atau bertambah 105 orang.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat angka kesembuhan pasien Covid-19 terus meningkat.
Hari ini total pasien yang sembuh sebanyak 7686 orang, artinya bertambah 108 orang dari kemarin.
Namun demikian, meski angka kesembuhan meningkat, Hari ini Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali mencatat kasus meninggal bertambah 3 orang.
Tiga orang yang dilaporkan meninggal hari ini 2 orang dari Karangasem dan 1 orang dari Buleleng.
Data mencatat jumlah kumulatif orang meninggal per hari ini sebanyak 287 orang pasien Covid-19.
Pasien dalam perawatan berkurang 6 orang, saat ini masih sebanyak 1281 orang dirawat.
Sebanyak 278 kasus meninggal di antaranya berasal dari Jembrana 6 orang, Tabanan 25 orang, Badung 35 orang, Denpasar 51 orang, Gianyar 45 orang, Bangli 28 orang, Klungkung 10 orang, Karangasem 44 orang, Buleleng 41 orang, dan WNA 2 orang.
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang berada di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Meskipun data kesembuhan pasien Covid-19 mengalami peningkatan, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali tetap mengajak semua lapisan masyarakat untuk tetap menjaga diri dan kesehatannya, dengan menerapkan protokol kesehatan dimana dan kapan saja.
Melihat perkembangan pandemi ini, maka Gubernur Bali mengeluarkan Pergub No. 46 Tahun 2020, Tentang Penerapan Disipli dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 19.
Yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.
Besaran denda yang diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mengajak masyarakat untuk mendukung upaya Pemerintah, dengan disiplin melaksanakan Protokol Kesehatan, dimana saja, kapan saja.
Jembrana mengumumkan hari ini pasien positif bertambah 1 orang, total pasien positif 323, sementara pasien sembuh bertambah 6 sehingga total sembuh di Jembrana sebanyak 252 orang.