Penanganan Covid
Dua Percetakan Digital Ternama di Bali Ini Telah Menerapkan Protokol Kesehatan
Sejumlah tempat percetakan digital ternama di Bali telah menerapkan protokol kesehatan Covid-19
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kondisi Bali akhir-akhir ini memang mengalami peningkatan penderita Covid-19 yang menyebabkan diaturnya penerapan protokol kesehatan ketat di semua tempat usaha.
Sejumlah aturan terbaru telah diterapkan Gubernur Bali lewat Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Dalam aturan tersebut diharuskan untuk:
- Menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.
- Tidak beraktivitas di tempat umum/keramaian jika mengalami gejala klinis seperti demam, batuk, pilek, atau nyeri tenggorokan.
Apabila wisatawan tidak mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh Pemprov Bali selama berlibur di sana, maka mereka akan dikenakan sanksi administratif.
• Sambil Kampanyekan Protokol Kesehatan, Dispar Bali Ajak Komunitas Sepeda Motor Adakan Touring Wisata
• Pengurus Baru DMI Denpasar Bentuk Satgas Covid-19 di Masjid dan Musala
Wisatawan yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah akan dikenakan denda sebesar Rp 100.000 melalui sistem tunai atau non-tunai.
Denda tersebut sudah berlaku sejak Senin (7/9/2020).
Jika tidak membawa uang saat didenda, maka KTP akan ditahan oleh Satpol PP setempat.
Pemantauan di sejumlah tempat usaha yang terbilang besar memang sudah terlihat mumpuni, terlihat betapa ketatnya mereka dalam menerapkan social distancing dan sejumlah fasilitas hand sanitizer dan cuci tangan, juga mengukur suhu pengunjung sebelum memasuki area usaha.
Sejumlah tempat percetakan digital ternama di Bali, seperti Eka Print dan Cahya misalnya, aturan tersebut telah diterapkan dengan mengikuti kondisi tempat yang berlaku.
Di Cahya Printing yang berlokasi di daerah Panjer, Denpasar, Bali, kita akan disambut dengan fasilitas cuci tangan lengkap dengan dispenser sabun cuci tangan.

Memasuki area percetakan, area pegawai dan pelanggan disekat oleh plastik mika yang dibuat sendiri oleh perusahaan tersebut.

Jarak yang diatur antar pegawai yang melayani pelanggan memang terlihat jelas, walaupun agak susah mengontrol social distancing antar pengunjung.
• Jepun’s Sunday Market di Denpasar, Hadirkan Usaha Baru yang Lahir Saat Pandemi Covid-19
• Desa Adat Dukuh Penaban Terapkan Pararem untuk Cegah Covid-19
Untuk percetakan digital Eka Print di daerah Waturenggong, Denpasar, Bali, penerapan protokol kesehatan telah ditetapkan sejak dari pintu masuk.
Sebuah tangka air besar dengan kran telah disiapkan, lengkap dengan sabun untuk cuci tangan.

Masuk ke bagian dalam, terlihat sekat plastik telah membatasi pegawai dengan pengunjung.