Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

OJK Sebut Stabilitas Keuangan Masih Terjaga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengerahkan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, pelaku sektor informal dan UMKM

Tayang:
Dok
KENANGAN - Kepala OJK Regional 8 Bali-Nusra, Elyanus Pongsoda (tengah), dan Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan. Ananda R. Mooy, bersama penulis Dr Aqua Dwipayana (kanan) dalam suatu kesempatan silaturahim pada 4 Agustus 2020 lalu di kantor OJK Regional 8 di Denpasar. 

Hal yang patut disyukuri, angka kredit bermasalah atau Non Performing Loan (NPL) terus mengalami penurunan sejak posisi puncaknya pada April tahun ini.

Wakapolresta Denpasar Rayakan HUT TNI Ke-75 Secara Sederhana, Jiartana: TNI Jaya Selalu!

Daftar 15 Ucapan HUT ke-75 TNI untuk Sebagai Penyemangat yang Cocok Dibagikan di Medos atau WhatsApp

NPL Perbankan di Bali periode Agustus 2020 sebesar 3,55 persen, dengan NPL bank umum sebesar 2,89 persen dan BPR sebesar 8,22 persen.

Diharapkan kinerja perbankan Provinsi Bali, baik bank umum maupun BPR periode selanjutnya juga tetap sehat dan kondusif.

Selanjutnya, untuk industri pasar modal di Bali periode Agustus 2020, juga cukup menggembirakan dengan pertumbuhan investor saham dan investor reksadana berturut-turut sebesar 41,30 persen yoy dan 83,34 persen yoy.

Namun demikian, dari sisi Industri Keuangan Non Bank (IKNB) di Bali, terjadi perlambatan pertumbuhan piutang pembiayaan di perusahaan pembiayaan dan modal ventura berturut-turut sebesar minus 6,45 persen dan minus 10,69 persen.

“Sedangkan untuk investasi di dana pensiun mengalami pertumbuhan sebesar 3,44 persen yoy,” sebutnya.

Dalam upaya memitigasi dampak pelemahan ekonomi, dan menjaga ruang untuk peran intermediasi sektor jasa keuangan.

OJK kembali mengeluarkan kebijakan lanjutan dengan merelaksasi ketentuan di sektor perbankan untuk lebih memberikan ruang likuditas dan permodalan perbankan sehingga stabilitas sektor keuangan tetap terjaga di tengah pelemahan ekonomi sebagai dampak pandemi Covid–19.

“OJK senantiasa memantau perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya terhadap perekonomian global dan domestik. OJK juga akan terus menyiapkan berbagai kebijakan sesuai kewenangannya menjaga stabilitas industri jasa keuangan, melindungi konsumen sektor jasa keuangan serta mendorong pembangunan ekonomi nasional,” katanya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved