Oknum Polisi Asal Denpasar Dilaporkan, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Sepeda Motor
Diduga melakukan tindakan penipuan dan penggelapan, oknum anggota polisi dilaporkan ke Polresta Denpasar.
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Saat dicari, pelaku ternyata tidak berada di rumahnya, korban pun menghubungi pelaku dan GYK berjanji untuk menyerahkan sepeda motor sepulang dari Nusa Dua.
Pada tanggal 14 Agustus 2020, korban kembali menghubungi GYK untuk menanyakan sepeda motornya, namun pelaku justru menghindar dan beralasan bahwa ia sedang dikarantina.
Pada tanggal 23 Agustus 2020, pelaku menjanjikan akan mengembalikan sepeda motor ke korban, tapi yang terjadi GYK kembali berulah.
• Ngaku Hanya Iseng, Dua Remaja Minta Maaf ke KONI Tabanan Soal Perusakan Fasum Stadion Debes
• Ibu Ini Menangis dan Pingsan Lihat Alat Kontrasepsi Saat Jemput Anaknya di Kantor Satpol PP
• Sepekan, 8 Orang Kena Denda Masker di Gianyar, Dua Anggota DPRD Kena Sanksi Teguran
GYK menyampaikan ke korban melalui pesan aplikasi WA, bahwa terlapor telah menggandaikan sepeda motor tersebut di Jalan Gunung Agung, Denpasar sebesar Rp 8 Juta.
Terlapor bahkan meminta waktu ke korban selama 1 bulan untuk menuntaskan urusan jual beli dan juga utang-utangnya di tempat pegadaian, hingga tanggal 16 September 2020 GYK tidak menyelesaikan urusannya.
"Saya lihat, terlapor tidak ada kelihatan ada itikad baik untuk menyelesaikan. Saat ini, saya hanya pegang kwitansi dan BPKB. Sepeda motor dan STNK tidak pernah diserahkan kepada saya selaku pembeli," tambahnya.
"Sehingga tidak ada jalan lain, saya memohon keadilan dengan mengadukan persoalan ini kepada Bapak Kapolresta Denpasar," tutup korban.
Dikonfirmasi terpisah terkait laporan tersebut, Kasubbag Humas Polresta Denpasar Denpasar Iptu I Ketut Sukadi belum menerima laporan tersebut.
"Saya cek dulu, kalau data sudah masuk, saya infokan," ujarnya, Senin (5/10/2020).