Restrukturisasi di Bali Capai Rp 33,92 Triliun, OJK Proaktif Lakukan Pemantauan
Industri Jasa Keuangan (IJK), telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per September 2020.
Penulis: AA Seri Kusniarti | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, A A Seri Kusniarti
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Industri Jasa Keuangan (IJK), telah melaksanakan restrukturisasi dengan data yang berhasil dihimpun per September 2020.
Secara outstanding terdapat 228.951 rekening kredit perbankan terdampak dengan besaran kredit Rp33,92 triliun.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 182.476 rekening dengan total kredit Rp 28,09 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
“Khusus untuk bank umum di Provinsi Bali, terdapat 197.706 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp27,86 triliun,” sebut Ananda R. Mooy, Plh Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Senin (5/10/2020).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 161.742 rekening dengan total kredit Rp 23,53 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
• Para Pemain Persib Stres, Penundaan Liga 1 Mulai Berdampak
• Ketuk Palu, DPR Sahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja
• HUT TNI, Jokowi Pimpin Upacara secara Daring, Wapres Minta TNI Berperan Putus Mata Rantai Covid-19
Sementara itu, untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Bali, terdapat 31.245 rekening terdampak dengan besaran kredit Rp 6,06 triliun.
“Dari jumlah tersebut sebanyak 20.734 rekening, dengan total kredit Rp 4,56 triliun telah mendapatkan restrukturisasi,” jelasnya.
Selanjutnya, untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bali, dari 10 bank umum yang telah melaporkan tercatat bahwa terdapat 101.736 rekening dengan nominal Rp 4,22 triliun yang terdampak.
Dari jumlah tersebut sebesar 77.330 rekening, dengan nominal kredit Rp 3,37 triliun telah mendapatkan restrukturisasi.
“Berdasarkan laporan yang disampaikan 67 perusahaan pembiayaan, diketahui untuk Bali terdapat 123.937 rekening dengan besaran nominal pembiayaan Rp 7,08 triliun terkena dampak Covid-19,” sebutnya.
• Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi, Dua Sekawan Terancam 20 Tahun Penjara
• Sempat Diterjang Lahar Gunung Agung, Akses Jalan Menuju Pura Tunggul Besi Bakal Diperlebar
• Terekam CCTV, Pencuri Spesialis Kotak Amal di Mushola Diringkus Reskrim Polsek Abiansemal
Dari jumlah tersebut, sebanyak 95.699 rekening dengan nominal pembiayaan Rp 6,17 triliun telah mendapatkan persetujuan restrukturisasi.
PT Pegadaian yang berlokasi di Bali mencatat terdapat 3.142 nasabah, dengan nominal pembiayaan Rp 91,92 miliar yang terdampak.
Dari jumlah tersebut sebesar 2.659 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp 76,52 miliar yang mengajukan keringanan dan telah disetujui.
“Sedangkan PT Permodalan Nasional Madani yang berkantor cabang di wilayah Bali, mencatatkan 95 nasabah dengan nominal pembiayaan Rp19,46 miliar terdampak. Selanjutnya, dari jumlah tersebut, sebanyak 9 nasabah dengan pembiayaan Rp1,25 miliar telah mendapatkan keringanan,” sebutnya.
• 1.387 Peserta Telah Mendaftar Ikuti Program We Love Bali
• 7 Pertanyaan Terkait Corona dan Jawabannya, Apakah Saya Terinfeksi Covid-19 atau Flu?
• Besok, Pendaftaran Beasiswa LPDP 2020 Dibuka, Dibagi Menjadi 2 Kategori Ini
OJK secara proaktif melakukan pemantauan, dan koordinasi hingga di daerah-daerah melalui kepanjangan tangan kantor regional atau kantor OJK di daerah.
“Upaya ini dilakukan untuk mempercepat proses identifikasi, sekaligus mengatasi berbagai kendala yang ada. OJK meyakini pemulihan ekonomi secara bertahap dan berkelanjutan, di daerah-daerah pada gilirannya akan menopang pemulihan ekonomi nasional yang lebih solid dan cepat,” jelasnya.
Salah satu program pemerintah adalah penempatan uang negara pada bank umum dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional, sebagaimana yang tertuang dalam PMK 70/PMK.05/2020.
“Total penyaluran uang negara di Bali hingga September 2020, adalah sebesar Rp3,46 triliun dengan potensi penyaluran hingga akhir tahun 2020 adalah sebesar Rp 4,45 triliun,” sebutnya.
• Dihantam Ombak, Perahu Nelayan di Pantai Seseh Mengwi Terbalik
• Tasyakuran HUT ke-75 TNI, Bupati Anas Ajak TNI Terus Bersinergi Lawan Covid-19
• Bali Memasuki Peralihan Musim, BMKG : Waspada Potensi Cuaca Ekstrem, Banjir Hingga Tanah Longsor
Selain itu, perbankan Bali juga mengimplementasikan PMK 71/PMK.08/2020 tentang tata cara penjaminan pemerintah melalui badan usaha penjaminan, yang ditunjuk dalam rangka pelaksanaan program pemulihan ekonomi nasional.
“Untuk Bali sendiri, total pelaku usaha yang telah mendapatkan penjaminan kredit per 30 September 2020, sebanyak 2.330 pelaku usaha dengan kredit yang dijaminkan sebesar Rp 682 miliar,” imbuhnya.
Ke depan, OJK terus konsisten memperkuat pengawasan terintegrasi, untuk dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan juga mendukung terlaksananya program PEN secara menyeluruh.
Guna mengakselerasi pemulihan ekonomi.
“OJK juga melakukan pemantauan dan asesmen, terhadap perkembangan pandemi Covid-19 serta meningkatnya tensi geopolitik global/regional. Untuk menakar dampaknya terhadap perekonomian dan sektor keuangan,” jelasnya.
Dalam situasi dan kondisi saat ini, OJK senantiasa mempersiapkan kebijakan preemptive dan forward looking serta mengeluarkan kebijakan tersebut secara tepat waktu.
Tak kalah pentingnya, OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruh otoritas terkait, dan segenap pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (*)