Zumi Zola Dikabarkan Sakit Parah hingga Tak Bisa Melihat, Berikut Ini Klarifikasi Mantan Istri

Pada saat kami dampingi, itu dicek dulu nih sama dokter Lapas Sukamiskin.

Editor: Kambali
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi, Zumi Zola menjalani sidang dengan agenda Putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (6/12/2018). 

Mantan istri Zumi Zola itu pun langsung membalasnya.

"@putribrahmana07 oh gitu.. ya..ya.. situ merasa tau?" balas Sherrin Tharia

Zumi Zola Masih Dipenjara

Dilansir dari Kompas.com, Gubernur non aktif Jambi Zumi Zola dihukum enam tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar dan menerima 177.000 dollar Amerika Serikat dan 100.000 dollar Singapura.

Selain itu mantan aktor ini juga menerima satu unit Toyota Alphard dari kontraktor.

Ia dan Jaksa KPK menerima putusan tersebut sehingga perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Namun sebelumnya, dalam persidangan kasusnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Senin (29/10/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Zumi Zola sempat meminta brankas miliknya yang disita KPK dan villa milik keluarganya di Jambi bisa dikembalikan.

Alasannya adalah karena tidak ada sangkut paut dengan kasus yang menyeretnya ke meja hijau.

KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, Ada Action Figure Milik Zumi Zola Seharga Rp 45 Juta

Nasib Pilu Zumi Zola, Masuk Penjara, Ayah Meninggal, Istri Sampai Jualan Jilbab Karena Tak Ada Gaji

Ia melanjutkan setelah tersandung kasus di KPK, kini Ia tidak lagi mendapatkan gaji sehingga kehidupan keluarganya memprihatinkan.

Dalam menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang meringankan yakni terdakwa Zumi Zola yakni sopan dan belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengembalikan uang Rp 300 juta.‎

Hal yang memberatkan, Zumi Zola tidak mendukung pemerintah yang gencar memberantas korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Zumi Zola telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sama," ucap Ketua Majelis Hakim, Yanto saat membacakan putusan, Kamis (6/12/2018) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Diketahui vonis tahun tersebut, lebih ringan 2 tahun dari ‎tuntutan jaksa yang menuntut Zumi Zola dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut agar majelis hakim memberikan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah Zumi selesai menjalani hukuman. (*)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Klarifikasi Isu Zumi Zola Sakit Parah, Mantan Istri Bereaksi saat Disebut Matre karena Gugat Cerai, https://bogor.tribunnews.com/2020/10/05/klarifikasi-isu-zumi-zola-sakit-parah-mantan-istri-bereaksi-saat-disebut-matre-karena-gugat-cerai?page=all.

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved