Corona di Bali
Anggota Dewan di Bali Ini Terjaring Sidak Masker, Tim Gabungan Gianyar Beri Sanksi Teguran
Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (5/10), dua anggota DPRD Gianyar yang terjaring sidak masker yakni anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar
Penulis: I Wayan Eri Gunarta | Editor: Ady Sucipto
TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR - Sidak masker oleh Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kabupaten Gianyar selama sepekan ini telah menjaring 268 orang pelanggar termasuk dua anggota DPRD setempat.
Delapan orang di antaranya dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu karena sama sekali tidak membawa masker.
Informasi dihimpun Tribun Bali, Senin (5/10), dua anggota DPRD Gianyar yang terjaring sidak masker yakni anggota Fraksi PDIP DPRD Gianyar, Ni Nyoman Etty Yuliastuti dan anggota Fraksi Indonesia Raya (Gerindra-PKPI), I Gusti Ngurah Supriadi.
Kedua anggota DPRD Gianyar ini dijaring dalam waktu berbeda, namun dengan pelanggan yang sama, yakni tidak memakai masker saat mengemudikan mobil.
"Tadi Gusti Supriadi disetop petugas karena tidak pakai masker saat berkendara," ujar seorang petugas di lapangan, Senin (5/10).
Ditemui di ruang kerjanya, Gusti Ngurah Agus Supriadi mengakui terjaring sidak masker oleh Tim Gabungan di Jalan Raya Tegalalang, Kecamatan Tegalalang, Gianyar.
• 5 Orang Terjaring Sidak Masker di Jalan Gatot Subroto Jembrana
• Gelar Sidak, Satpol PP Tabanan Sebut Kesadaran Masyarakat Gunakan Masker Sudah Membaik
• 17 Orang Terjaring Sidak Masker di Denpasar, 10 Orang Kena Denda di Tempat
Supriadi mengatakan, saat itu ia sendirian di dalam mobil. Masker dia taruh di atas paha. Dia pun dikenai sanksi teguran.
Supriadi menilai dirinya tidak salah. Sebab saat itu, di dalam mobil ia sendirian.
Sebelum masuk mobil saat berangkat dari rumah, ia lebih dahulu menyemprotkan mobilnya memakai hand sanitizer.
"Hand sanitizer, bukan disinfektan karena tidak boleh pakai disinfektan dalam ruangan," ujarnya.
Dia merasa tidak nyaman memakai masker di dalam mobil berpendingin udara (AC), "Dalam mobil kan pakai AC, kalau pakai masker tidak nyaman," tandasnya.
Supriadi mengatakan, dirinta tidak pakai masker hanya saat di dalam mobil. Jika di luar, dirinya taat pada protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19.
"Tapi terlepas siapa yang salah, kita kembalikan pada masing-masing. Tadi saya hanya dikasih teguran. Tapi kalaupun saya didenda saya siap. Tapi karena saya bawa masker, sehingga tidak didenda," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gianyar, I Made Watha mengatakan, sidak yustisi dilakukan setiap hari.
Wilayah yang telah disasar di antaranya Tegalalang, Payangan, Blahbatuh, Desa Sidan, kawasan kota Gianyar serta Ubud.