Pilkada Serentak 2020
DKPP Periksa Ketua KPU Karangasem Terkait Rangkap Jabatan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kabupaten Karangasem, I Gede Krisna Adi Widana
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Foto kiriman Humas DKPP - Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 93-PKE-DKPP/IX/2020 di Kantor Bawaslu Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (6/10/2020).
"Yang membuat tanda tangan saya adalah pengurus MDA Karangasem yang bernama I Wayan Putu Widyanata," ungkap Krisna.
Ketika ditanya oleh majelis, Krisna mengakui bahwa dirinya memang belum sempat memikirkan tindakan yang akan diambilnya terkait pemalsuan tanda tangan ini.
"Saya belum terpikirkan untuk ambil tindakan karena kesibukan saya," ujarnya.
Sidang ini sendiri dipimpin oleh Anggota DKPP, Didik Supriyanto yang menjadi Ketua Majelis.
Ia didampingi oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Bali yang menjadi Anggota Majelis, yaitu AA Gede Raka Nakula (unsur KPU), Ketut Udi Prayadi (unsur Masyarakat), dan Ketut Ariyani (unsur Bawaslu).
(*)
Tags
Bawaslu
Bali
KPU Karangasem
Pilkada
Tribun Bali
TRIBUN-BALI.COM
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Rekomendasi untuk Anda