Corona di Indonesia

Ini Daftar Anggota Polisi yang Dicopot Jabatannya karena Lalai & Tak Patuhi Prokes, Ada 2 Kapolsek

Ini daftar polisi atau anggota Korps Bhayangkara yang dicopot dari jabatannya setelah dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan di tengah

Editor: Ady Sucipto
KOMPAS.com/NURWAHIDAH
Ilustrasi Polisi 

TRIBUN-BALI.COM - Ini daftar polisi atau anggota Korps Bhayangkara yang dicopot dari jabatannya setelah dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19

Diketahui, polisi menjadi salah satu lembaga terdepan yang turut mengedukasi sekaligus menegakkan penerapan protokol kesehatan demi mencegah meluasnya wabah Covid-19. 

Tak mengherankan, jika Polisi selalu konsisten menggaungkan protokol kesehatan karena memiliki tujuan yang mulia.

Kendati demikian, diketahui beberapa oknum personel polisi dianggap lalai terkait penerapan protokol kesehatan

Akibatnya beberapa personel polisi pun mendapat sanksi tegas  seperti pencopotan dari jabatan.

Berikut ini daftar polisi yang dicopot dari jabatannya selama pandemi Covid-19, sebagaimana dihimpun Tribunnews.com:

1. Kapolsek Kembangan

Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia.
Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia. (BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_)

Pada awal April lalu, Kompol Fahrul Sudiana yang saat itu menjabat sebagai Kapolsek Kembangan, Jakarta Barat, dicopot dari jabatannya.

Ia dimutasi ke bagian analis kebidakan di Polda Metro Jaya.

Mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020) sebagaimana diberitakan Kompas.com. 

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembumbaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul justru menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat tanggal 21 Maret 2020.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved