Corona di Bali

Tempat Wisata di Kota Denpasar Masih Dibuka, Pembatasan Pengunjung Berpatokan Pada Tempat Parkir

Sebelumnya dikatakan, bahwa alasan penutupan fasilitas umum karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Bali/M. Firdian Sani
Beberapa masyarakat tampak berwisata ke Pantai Sanur dengan membawa sang buah hati, Selasa (4/8/2020). 

Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali. 

Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata. denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas. 

Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata  diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.

Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email: bpc.phri.dps@gmail.com.

Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.

Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved