Corona di Bali
Tempat Wisata di Kota Denpasar Masih Dibuka, Pembatasan Pengunjung Berpatokan Pada Tempat Parkir
Sebelumnya dikatakan, bahwa alasan penutupan fasilitas umum karena adanya peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Eviera Paramita Sandi
Sedangkan untuk Hotel Bintang 3, 4 dan 5 pelaksanaan sertifikasi dan verifikasi dilaksanakan oleh Pemprov Bali.
Untuk mendapatkan formulir permohonan, pengusaha sektor pariwisata dapat mengunduh file di https://pariwisata. denpasarkota.go.id/ dengan berkas yang terdiri atas surat permohonan, asesmen mandiri, berita acara, dan pakta integritas.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan asesmen, pengusaha pariwisata diwajibkan memenuhi lampiran bukti pemenuhan baik SOP maupun dokumentasi sesuai kriteria pemenuhan, serta lampiran bukti berupa video simulasi.
Jika sudah lengkap pada dua tahap awal, maka seluruh berkas dikirimkan ke asosiasi induk, yakni BPC PHRI Kota Denpasar di alamat email: bpc.phri.dps@gmail.com.
Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi baik secara langsung maupun virtual.
Jika semua persyaratan sudah dipenuhi, maka akan diterbitkan sertifikat verifikasi protokol tatanan kehidupan era baru di bidang pariwisata. (*)