Klarifikasi Karni Ilyas yang Tak Angkat Omnibus Law UU Cipta Kerja di ILC Meski Demo Dimana-mana

Alasannya, program ILC TV One yang dipandu Karni Ilyas dianggap tidak peka melihat isu yang sedang ramai ditunggu publik.

Editor: Eviera Paramita Sandi
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Karni Ilyas 

Di antaranya UMK bersyarat dan dihapuskannya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Selain itu, persoalan pengurangan nilai pesangon dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan. Di mana 19 bulan dibayar pengusaha dan 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, persoalan PKWT atau kontrak seumur hidup tidak ada batas waktu kontrak.

Selanjutnya, outsourcing pekerja seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan.

Lalu ada juga persoalan hak cuti hilang dan hak upah atas cuti hilang.

"Cuti haid dan melahirkan bagi buruh perempuan hilang, karena hak upahnya atas cuti tersebut hilang. Cuti panjang dan hak cuti panjang juga hilang," jelasnya.

Pihaknya telah melakukan upaya perundingan terkait UU Cipta Kerja dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng tapi justru berdampak pada ancaman PHK.

“Kami sudah berunding dengan Apindo. Ancaman itu tak berdasar. Kami dianggap mogok tidak sah. Kami berunding kok mau enggak perusahaan menolak omnibus law? Jawabnya tidak. Itu deadlock. Ini tidak sesuai regulasi undang-undang nomor 13 tentang aturan mogok kerja. Gagalnya sebuah perundingan," ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya menyiapkan upaya advokasi apabila buruh mogok kerja dikenakan sanksi.

“Hak mogok itu sudah diatur dalam UU. Kita punya perlindungan hukum terkait aturan itu," sebut Aulia.

Sebelumnya, kalangan pengusaha mewanti-wanti agar para buruh di Jawa Tengah tidak mengikuti aksi mogok kerja nasional yang memprotes disahkannya UU Cipta Kerja.

Pasalnya, bila buruh masih nekat gelar aksi, pengusaha tak segan bakal menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam undang undang.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jateng, Frans Kongie menyayangkan sikap buruh yang berencana menggelar aksi.

Dia berpendapat, UU Cipta Kerja yang digarap oleh DPR dan pemerintah bertujuan untuk menyejahterakan buruh dan masyarakat.

"Menurut saya buruh itu belum mengerti maksud dari dimunculkannya omnibus law. Tidak mungkinlah pemerintah mau menyengsarakan buruh, Apindo sendiri tidak mungkin eksis jika tidak ada buruh. Buruh itu mitra kami," ujar Frans dalam keterangan yang diterima, Selasa (6/10/2020).

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved