Penanganan Covid

850 Pelanggar Telah Ditindak Selama Operasi Pengawasan Prokes di Karangasem

Pelanggar diamankan perorangan karena tidak menggunakan masker. Semua berasal dari Kabupaten Karangasem.

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tim gabungan menggelar operasi penegakan serta pengawasan hukum protokol kesehatan di Kelurahan / Kecamatan Karangasem, Kamis (8/10/2020) siang 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim gabungan, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, & TNI di Karangasem menindak sekitar 850 orang pelanggar selama operasi pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai pencegahan serta pengendalian COVID - 19.

Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, menjelaskan, pelanggar yang  diamankan terhitung dari Senin (7/9/2020) hingga Kamis (8/10/2020).

Pelanggar diamankan perorangan karena tidak menggunakan masker. Semua berasal dari Kabupaten Karangasem.

"Pelanggar yang diamankan sebagian besar karena tak mengunakan alat pelindung diri, terutama  masker.

Titik Kumpul Keberangkatan Pasien Covid-19 Digeser dari Dishub ke Dinkes Buleleng

Update Covid-19 Bali, 8 Oktober: Kasus Positif Bertambah 107 Orang, 125 Pasien Sembuh & 7 Meninggal

BREAKING NEWS - Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jalan Puputan Renon Denpasar Lumpuh

Untuk pelaku usaha, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum belum ada melanggar,"kata Aditya Sugiarta, Kamis (8/10/2020).

Ditambahkan, dari 850 orang pelanggar, beberapa diberikan pembinaan  lantaran tak sempurna memakai masker.

Ada juga yang diberikan sanksi penundaan pemberian layanan adminstrasi oleh petugas.

Sedangkan pelanggar yang diberikan sanksi denda sebanyak 10 orang, dari Kabupaten Krangasem.

"Sanksi denda  mulai diterapkan, Selasa (6/10/2020). Pelanggar yang diberikan  sanksi denda 10 orang. Per orang dikenai Rp 100 ribu. Mereka tak memakai alat pelindung diri. Seperti masker. Sedangkan dari usaha belum ada,"kata Aditya, mantan pegawai di DPRD.

Ditambahkan, tim gabungan akan melakukan inspeksi mendadak di seluruh Kecamatan bergantian.

Operasi pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan  serta pengendalian  COVID - 19 akan terus dilakukan untuk menekan  penyebaran COVID.

Petugas lebih condong menerapkan pendekatan persuasif kepada pelanggar. Seperti pembinaan.

Seandainya bersangkutan ditemukan melanggar kembali, maka  akan dikenai sanksi lebih tegas.

Pihaknya berharap warga tetap mengenakan masker. Mengingat kasus COVID terus alami peningkatan.

Sosialisaikan Adaptasi Kebiasaan Baru, AirNav Indonesia Cabang Denpasar Sambangi Pasar-Pasar

Jadi Fans Berat Manchester United, Tapi Bagus Kahfi Terpaksa Pakai Jersey Chelsea

Kunjungan Wisatawan ke Taman Ayun Menurun Drastis, Rata-Rata Perhari Hanya Satu Orang

Petugas Satpol PP lebih condong mengarah ke tujuan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran COVID - 19 dengan pendekatan persuasif.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved