Penanganan Covid
850 Pelanggar Telah Ditindak Selama Operasi Pengawasan Prokes di Karangasem
Pelanggar diamankan perorangan karena tidak menggunakan masker. Semua berasal dari Kabupaten Karangasem.
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Tim gabungan, terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepolisian, & TNI di Karangasem menindak sekitar 850 orang pelanggar selama operasi pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) sebagai pencegahan serta pengendalian COVID - 19.
Kabid Penegakan Undang - Undang Daerah, Satpol PP Karangasem, I Made Aditya Sugiarta, menjelaskan, pelanggar yang diamankan terhitung dari Senin (7/9/2020) hingga Kamis (8/10/2020).
Pelanggar diamankan perorangan karena tidak menggunakan masker. Semua berasal dari Kabupaten Karangasem.
"Pelanggar yang diamankan sebagian besar karena tak mengunakan alat pelindung diri, terutama masker.
• Titik Kumpul Keberangkatan Pasien Covid-19 Digeser dari Dishub ke Dinkes Buleleng
• Update Covid-19 Bali, 8 Oktober: Kasus Positif Bertambah 107 Orang, 125 Pasien Sembuh & 7 Meninggal
• BREAKING NEWS - Demo Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Jalan Puputan Renon Denpasar Lumpuh
Untuk pelaku usaha, pengelola, serta penanggung jawab tempat dan fasilitas umum belum ada melanggar,"kata Aditya Sugiarta, Kamis (8/10/2020).
Ditambahkan, dari 850 orang pelanggar, beberapa diberikan pembinaan lantaran tak sempurna memakai masker.
Ada juga yang diberikan sanksi penundaan pemberian layanan adminstrasi oleh petugas.
Sedangkan pelanggar yang diberikan sanksi denda sebanyak 10 orang, dari Kabupaten Krangasem.
"Sanksi denda mulai diterapkan, Selasa (6/10/2020). Pelanggar yang diberikan sanksi denda 10 orang. Per orang dikenai Rp 100 ribu. Mereka tak memakai alat pelindung diri. Seperti masker. Sedangkan dari usaha belum ada,"kata Aditya, mantan pegawai di DPRD.
Ditambahkan, tim gabungan akan melakukan inspeksi mendadak di seluruh Kecamatan bergantian.
Operasi pengawasan dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) sebagai upaya pencegahan serta pengendalian COVID - 19 akan terus dilakukan untuk menekan penyebaran COVID.
Petugas lebih condong menerapkan pendekatan persuasif kepada pelanggar. Seperti pembinaan.
Seandainya bersangkutan ditemukan melanggar kembali, maka akan dikenai sanksi lebih tegas.
Pihaknya berharap warga tetap mengenakan masker. Mengingat kasus COVID terus alami peningkatan.
• Sosialisaikan Adaptasi Kebiasaan Baru, AirNav Indonesia Cabang Denpasar Sambangi Pasar-Pasar
• Jadi Fans Berat Manchester United, Tapi Bagus Kahfi Terpaksa Pakai Jersey Chelsea
• Kunjungan Wisatawan ke Taman Ayun Menurun Drastis, Rata-Rata Perhari Hanya Satu Orang
Petugas Satpol PP lebih condong mengarah ke tujuan Peraturan Gubernur dan Peraturan Bupati, yakni menekan penyebaran COVID - 19 dengan pendekatan persuasif.