Edarkan Sabu dan Ekstasi Sejak April, Buruh Bangunan Dituntut 14 Tahun Penjara
Pendapatan bekerja sebagai buruh bangunan dirasa kurang cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari Hendrianto (28).
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pendapatan bekerja sebagai buruh bangunan dirasa kurang cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari Hendrianto (28).
Ia pun nekat mengambil jalan pintas menjadi kurir sabu-sabu dan ekstasi.
Pekerjaan terlarang ini dilakoninya sejak bulan April 2020.
Kini Hendrianto harus menanggung risikonya lantaran dituntut pidana penjara selama 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (8/10/2020).
Jaksa Catur Rianita D dalam surat tuntutan menilai, terdakwa asal Banyuwangi, Jawa Timur ini telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) Ungdang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotik.
• Dewi Persik Janji Bantu Pernikahan Mantan Suami, Beri Hadiah Ini untuk Aldi Taher
• KBRI Moskow Kenalkan Hubungan Indonesia-Rusia kepada Mahasiswa UPN Veteran Yogyakarta
• Dampak PSBB Jakarta, Penumpang ke Bali Pada September Melalui Bandara Ngurah Rai Menurun
"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hendrianto selama 14 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan sementara. Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara," pinta Jaksa Catur kepada majelis hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara.
Terhadap tuntutan jaksa itu, terdakwa didampingi penasihat hukumnya pun akan mengajukan pembelaan (pledoi) tertulis.
Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang pekan depan.
Sementara itu diungkap dalam surat dakwaan, terdakwa tergiur melakoni perkerjaan sebagai kurir sabu dan ekstasi dengan upah yang didapatnya.
• Sofia Kenin Jumpa Petra Kvitova di Semifinal French Open
• 11.464 Keluarga Penerima Manfaat Dapat Bantuan Beras Tambahan, Diberikan 45 Kg Selama 3 Bulan
• Pengadaan Bahan Penunjang Medis, Dinkes Badung Gelontorkan Anggaran Rp 1,1 Miliar
Sekali mengambil tempelan, Hendrianto mendapat upah Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu.
Namun, baru tiga bulan menggeluti bisnis terlarang itu, ia ditangkap tim Satreskoba Polresta Denpasar pada 25 Juni 2020 pukul 12.00, di Jalan Sedap Malam, Denpasar Selatan, Bali.
Hendrianto ditangkap saat sedang duduk santai di teras kamar kosnya.
Saat digeledah ditemukan tas kain warna hitam berisi 17 paket sabu bening, 12 paket sabu hijau, 1 paket berisi 46 butir ekstasi, 1 paket berisi 3 butir ekstasi, dan 3 paket berisi serbuk ekstasi.
• Periode September 2020, Trafik Penumpang dan Pergerakan Pesawat di Bandara Ngurah Rai Naik Tipis
• Seorang Pria Bawa Senjata Tajam Lalu Masuk di Kerumunan Pendemo UU Omnibus Law, Saya Mau Bubarkan
• Karena Overdosis Obat, Mike Tyson Pernah Dianggap Meninggal oleh Istrinya
"Setelah ditimbang, sabu-sabu yang dibawa terdakwa seberat 256,98 gram netto, dan ekstasi dengan berat bersih 31,42 gram," ungkap Jaksa Catur kala itu.
Terdakwa sendiri mengaku semua barang tersebut milik bosnya yang dipanggil Black.
Ia mengenal Black dari telepon. Sementara terdakwa mendapatkan barang tersebut dengan cara mengambil tempelan di selekon dekat jembatan Jalan Tantular, Denpasar. (*)