Klarifikasi Menaker Ida Fauziyah Soal Cuti Haid dan Melahirkan, Masihkah Dapat Upah?

Soal cuti pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah memberikan tanggapannya.

Tribunnews
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah. Tribunnews/Herudin 

"Mungkin banyak yang mengatakan begitu kenapa kok tiba-tiba tanggal 5? Itu yang saya dengar memang alasan penjelasan dari Wakil Ketua (DPR) karena banyak teman-teman DPR yang terpapar Covid-19," sambung Ida.

Meski begitu, Ida mengatakan, Omnibus Law UU Cipta Kerja telah melalui proses rapat koordinasi yang tidak singkat.

Ia menyebutkan, sebelum jadi UU, Omnibus Law Cipta Kerja sudah dibahas selama 64 kali. Terdiri dari 2 kali rapat kerja, 56 rapat Panja DPR dan 6 kali rapat tim peumus tim sinkronisasi.

"Kemudian pada akhirnya, DPR memutuskan mengesahkan dalam rapat paripurna tanggal 5 Oktober," ucap Ida. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Klarifikasi Menaker Soal Cuti Haid dan Melahirkan di UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved