Penanganan Covid
11 Orang Terjaring Sidak Masker di Gilimanuk
Petugas gabungan melakukan sidak penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020 di Gilimanuk
Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, NEGARA- Petugas gabungan melakukan sidak penegakan Perbup Nomor 36 tahun 2020, di kawasan Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana, Bali, Selasa (13/10/2020).
Sebanyak sebelas orang terjaring dalam sidak pemakaian masker tersebut.
Hal ini disampaikan Kasatpol PP Jembrana, Made Leo Agus Jaya.
Leo mengatakan, operasi digelar itu selama dua jam, dari mulai pukul 09.00 WITA hingga pukul 11.00 WITA.
Baca juga: Prof Suryani Nilai Perempuan Lebih Berat Hadapi Pandemi, Tetapi Mereka lebih Kuat
Baca juga: Update Covid-19 di Bali 13 Oktober 2020, Kasus Positif Bertambah 76, Sembuh 141, Meninggal 8
Baca juga: Pelapor Jerinx SID dari IDI Bali Bicara di PN Denpasar Postingan Jerinx Melemahkan Semangat Kami
Sidak dilakukan di beberapa tempat di Kelurahan Gilimanuk, diantaranya di Pelabuhan Gilimanuk depan terminal, kemudian Jalan Raya Gilimanuk di depan Anjungan Betutu Gilimanuk, dan di Pasar Gilimanuk.
Dan ditemukan sebelas orang yang tidak memakai masker dan tidak mengenakan masker dengan benar.
“Ada sebelas orang yang kami dapati tidak memakai masker dan mengenakan masker dengan benar,” ucapnya.
Leo menyebut, untuk petugas gabungan yang diterjunkan sendiri ada sekitar 29 petugas dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Sedangkan untuk sebelas orang warga yang terkena sidak itu ialah enam tidak memakai masker dan lima tidak mengenakan masker dengan benar.
“Kami berikan pembinaan dengan membaca perjanjian dan dibuatkan berita acara. Jadi kami bina, tidak ada sanksi,” bebernya. (*).
Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak