Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Brigjen Pol Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Pakaian Ini saat Sidang

Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.

Editor: Kander Turnip
Screenshot/Tribunnews.com
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Brigjen Pol Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Pakaian Ini saat Sidang

TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, ditegur oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Muhammad Sirad.

Hakim menegur Prasetijo karena mengenakan pakaian dinas kepolisian saat sidang pembacaan dakwaan kasus pembuatan surat jalan palsu Djoko Tjandra.

Sidang dakwaan terhadap Prasetijo itu digelar secara virtual, Selasa (13/10/2020).

Prasetio yang menjadi terdakwa tidak dihadirkan secara langsung di ruang persidangan.

Ia diketahui tetap berada di ruang Tahanan Mabes Polri.

Baca juga: Liga 1 Berlanjut, Ketua Umum PSSI Yakin Penundaan Tak Berulang Seperti Sebelumnya

Baca juga: Liga 1 2020 Dilanjutkan, Begini Tanggapan Direktur Persib Bandung

Di tengah persidangan, hakim tiba-tiba menegur Prasetijo yang terlihat mengenakan berseragam dinas Polri.

Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.

”Majelis hakim punya pengalaman tidak pernah seperti ini. Jadi saudara terdakwa hari ini diberi toleransi. Diharapkan di persidangan berikutnya saudara dalam pakaian yang tidak dengan jabatan," kata hakim Sirad menegur Prasetijo.

Sirad menegaskan, semua warga Indonesia sama kedudukannya di mata hukum.

Oleh sebab itu, ia meminta Prasetijo tidak lagi mengenakan pakaian dinas kepolisian pada sidang berikutnya.

”Semua warga negara Indonesia sama kedudukannya dalam hukum, sehingga di depan persidangan diharapkan untuk berpakaian seperti apa yang lainnya," ujarnya.

Prasetijo tidak memberi jawaban seusai mendapat teguran hakim.

Ia hanya mengangguk seperti mengiyakan teguran hakim.

Sementara pengacara Prasetijo, Petrus Balapattiona menuturkan kliennya mengenakan seragam dinas karena memiliki dua alasan utama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved