Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Brigjen Pol Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Pakaian Ini saat Sidang

Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.

Tayang:
Editor: Kander Turnip
Screenshot/Tribunnews.com
Brigjen Prasetijo Utomo tampak pakai seragam lengkap polri saat digelandang keluar Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (28/9/2020). 

Setelah dibaca, Prasetijo meminta Dodi agar mengganti pihak yang menandatangani surat jalan dari semula Kabareskrim menjadi Kakorwas PPNS Bareskrim yang saat itu dijabatnya.

Begitu juga memerintahkan mencoret kop surat yang bertuliskan Mabes Polri.

"Setelah Dodi Jaya selesai membuat surat jalan tersebut lalu diserahkan kepada Brigjen Prasetijo Utomo. Kemudian Brigjen Prasetijo Utomo membacanya dan memerintahkan Dodi Jaya untuk merevisi surat jalan tersebut dengan mencoret kop surat bertuliskan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Badan Reserse Kriminal menjadi Badan Reserse Kriminal Polri Biro Korwas PPNS," kata jaksa.

"Untuk pejabat yang menandatangani sebelumnya tertulis Kepala Badan Reserse Kriminal Polri dicoret dan diganti menjadi Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, termasuk nama Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dicoret dan diganti menjadi nama Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Pada bagian tembusan dicoret atau tidak perlu dicantumkan tembusan," lanjutnya.

Setelah surat tersebut dibuat, Prasetijo kemudian memerintahkan membuat surat yang sama namun atas nama berbeda, yakni untuk Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Selain itu, dibuat pula Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 serta Surat Rekomendasi Kesehatan atas nama Prasetijo Utomo, Jhony Andrijanto, Anita Kolopaking, dan Joko Soegiarto.

Surat ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita.

Pada 4 Juni, surat tersebut diberikan kepada Anita.

Lalu, surat itu difoto oleh Anita dan diberikan via WhatsApp kepada Djoko Tjandra untuk keperluan terbang menggunakan pesawat carter pada 6 Juni 2020.

Namun, persyaratan tersebut masih kurang surat kesehatan, yang menyebutkan kondisi kesehatan penumpang seperti tinggi badan, berat badan, tekanan darah, dan sebagainya.

Sehingga pada 5 Juni, Anita kembali bertemu Prasetijo untuk meminta surat tersebut. Prasetijo lantas meminta anah buahnya, Etty Wachyuni untuk membuat surat kesehatan tersebut dengan mencantumkan jabatan kepada Anita dan Djoko Tjandra sebagai konsultan Biro Korwas.

Surat itu ditandatangani oleh dr Hambek Tanuhita.

Surat itu diberikan kepada Anita, lalu oleh Anita diberikan sebagai kelengkapan dokumen penerbangan.

Pada 6 Juni, Anita Kolopaking dan Prasetijo serta Kompol Jhony Andrijanto bertemu di Bandara Halim Perdanakusuma.

Mereka berangkat menuju Bandara Supadio Pontianak menggunakan pesawat King Air 350i untuk menjemput Djoko Tjandra.

Sesampainya di Bandara Supadio, rombongan bertemu Djoko Tjandra di pintu keberangkatan.

Rombongan bersama Djoko Tjandra langsung kembali terbang ke Jakarta.

Setiba di Jakarta, Djoko Tjandra menuju rumahnya di Jalan Simprug Golf I Kavling 89, Jakarta Selatan.

Pada 8 Juni, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking mengurus pembuatan e-KTP di Kantor Kelurahan Grogol Selatan.

Begitu beres, mereka menuju PN Jakarta Selatan. e-KTP diperlukan untuk syarat pendaftaran PK.

Setelah pengurusan itu, Djoko Tjandra kembali terbang dari Bandara Halim ke Bandara Supadio untuk kembali ke Malaysia.

Ia kembali diantar Anita Kolopaking, Prasetijo, dan Jhony.

Mereka menggunakan surat dan dokumen jalan yang sama seperti penerbangan ke Jakarta.

Selang beberapa hari, Djoko Tjandra menghubungi Anita akan ke Jakarta untuk mengurus paspor.

Anita kemudian menghubungi Prasetijo untuk menyiapkan dokumen persyaratan perjalanan.

Dokumen kemudian disiapkan, yakni Surat Jalan, Surat Rekomendasi Kesehatan, dan Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri.

Djoko Tjandra menanyakan pada Anita Kolopaking perihal polisi yang akan membantunya mengurus administrasi di Bandara Supadio.

Sebab, ia akan ke Jakarta menggunakan pesawat komersial.

Anita Kolopaking kemudian berkoordinasi dengan Prasetijo.

Brigjen Prasetijo menjawab lewat Jhony dengan mengirimkan identitas dan kontak polisi bernama Jumardi yang akan membantu Djoko Tjandra,

Pada 20 Juni, Djoko Tjandra berangkat ke Jakarta menggunakan Lion Air.

Saat proses check in, dia dibantu Jumardi yang mengantar hingga boarding.

Lalu pada 22 Juni 2020 Djoko Tjandra mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Utara.

Ia langsung kembali ke Malaysia melalui Pontianak.

Dari paparan dalam dakwaan itu, jaksa menyebut dokumen-dokumen yang digunakan Djoko Tjandra tidak benar isinya.

Surat Jalan di Bareskrim seharusnya ditandatangani Kabareskrim. Sementara yang digunakan Djoko Tjandra diteken Brigjen Prasetijo.

Selain itu, dalam Surat Jalan itu tertulis Joko Soegiarto Tjandra dan Anita Dewi A Kolopaking sebagai konsultan.

Demikian pula Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan.

Baik Djoko Tjandra dan Anita tak pernah diperiksa kesehatannya.

"Bahwa penggunaan Surat Jalan, Surat Keterangan Pemeriksaan Covid-19 dan Surat Rekomendasi Kesehatan yang tidak benar tersebut merugikan Polri secara imateril, karena hal itu mencederai dan/atau mencoreng nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum dan Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Pusdokkes Polri pada khususnya," kata jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020).

"Hal ini akan menimbulkan kesan negatif pada Polri yang seharusnya justru membantu Kejaksaan Agung menangkap Joko Soegiarto Tjandra," sambung jaksa.

Atas perbuatannya, Prasetijo, Anita, dan Djoko didakwa Pasal 263 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (tribun network/dng/dod)

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved