Brigjen Pol Prasetijo Ditegur Hakim karena Pakai Pakaian Ini saat Sidang
Teguran itu disampaikan ketika hakim menanyakan tanggapan Prasetijo terhadap dakwaan jaksa.
Alasan pertama, kata Petrus, Prasetijo saat ini masih polisi aktif dengan jabatan Brigadir Jenderal.
Alasan kedua, perbuatan yang dituduhkan kepada Prasetijo masih dalam lingkup kedinasannya.
”Jadi tidak mungkin dia melepaskan jabatan atau status dia sebagai polisi," ungkap Petrus saat ditemui seusai persidangan.
Namun lantaran hakim telah meminta untuk tidak mengenakan seragam polisi pada sidang berikutnya, pihaknya akan meminta Prasetijo mematuhi perintah hakim itu.
"Karena hakim mengingatkan, sebagai warga negara harus punya kedudukan sama, ya akan kami diskusikan dan kami sarankan dia mematuhi," ujar dia.
Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan kemarin Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Prasetijo turut membantu membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra masuk dan keluar ke Indonesia.
Surat-surat yang dikeluarkan Prasetijo untuk memuluskan langkah Djoko Tjandra itu di antaranya surat jalan dan surat keterangan pemeriksaan Covid-19.
Djoko Tjandara adalah terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ia diketahui menjadi buron sejak 2009 karena melarikan diri sebelum dieksekusi ke tahanan.
Jaksa mengatakan, Prasetijo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri mengeluarkan sejumlah surat palsu agar Djoko Tjandra dapat keluar masuk Indonesia tanpa terdeteksi.
JPU lantas membeberkan peran Prasetijo yang dimulai pada 29 April 2020.
Saat itu, ia bertemu Anita Kolopaking di kantornya di lantai 12 Bareskrim Polri.
Anita adalah pengacara Djoko Tjandra yang diminta mengurus kedatangan buronan Kejaksaan Agung itu ke Indonesia.
Anita sendiri dikenalkan kepada Prasetijo melalui perantara Tommy Sumardi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/brigjen-prasetijo-utomo-tampak-pakai-seragam-lengkap-polri.jpg)