Dituntut 12 Tahun Penjara Perkara Perbankan, Bos BPR Legian Ajukan Pembelaan

JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun terhadap Titian Wilaras

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Foto : Titian Wilaras saat menjalani sidang tuntutan di PN Denpasar. 

Pada saat terdakwa memerintahkan komite mengeluarkan dana untuk kepentingan pribadi, komite menindaklanjuti karena terdakwa berkomitmen mengembalikan dana, kemudian saksi Karyawan mengajak komite untuk melakukan diskusi terkait perintah terdakwa.

Para saksi bersepakat pengeluaran dana BPR dilakukan dengan cara membukukan pada pos Biaya Dibayar Dimuka (BDB) tanpa disertai dokumen pendukung.

Selain itu juga tidak dilampirkan memo intern sesuai ketentuan yang berlaku di BPR Legian.

Pecatatan sebagai BDB juga tidak sesuai PSAK Nomor 9 tentang penyajian aktiva lancar dan kewajiban jangka pendek.

Saat itu, saksi Indra Wijaya dan anggota komite lainnya menyadari bahwa hal tersebut merupakan penyimpangan ketentuan perbankan.

Namun, hal itu tetap dilakukan karena adanya perintah dari terdakwa selaku PSP BPR Legian.

Sehingga komite harus merasa patuh terhadap perintah terdakwa.

"Terdakwa memberikan perintah secara lisan maupun WhatsApp (WA) kepada saksi Indra Wijaya untuk menginformasikan nominal dan nomor rekening pihak-pihak yang akan menerima transfer," beber tim jaksa.

Uang ditransfer ke rekening terdakwa dan sejumlah nama untuk berbagai keperluan.

Misalnya untuk membeli mobil Toyota Alphard, pembelian mobil Mercy, pembelian vleg Mercy, dan pembelian mobil Porche.

Pengeluaran juga berupa cek ke beberapa nama seperti anak terdakwa dan anggota keluarga lainnya.

Untuk merealisasikan permintaan terdakwa saksi Karyawan mengintruksikan secara lisan kepada bagian akunting untuk mengeluarkan dana.

Selanjutnya saksi Ratna Dewi membuat slip pemindahbukuan internal berdasar nominal yang diinstruksikan terdakwa.

Pada 29 Agustus 2018 terdakwa memerintahkan saksi Karyawan dkk untuk mencairkan 12 bilyet deposito milik nasabah yang belum jatuh tempo dengan nilai total Rp. 11,7 miliar.

Dana pencairannya tidak diterima deposan melainkan digunakan untuk pemenuhan komitmen PSP atas temuan pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved