Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali
Kali Pertama Sidang Jerinx Tatap Muka, Media Dilarang Meliput Proses Persidangan
Untuk kali pertama, sidang Jerinx digelar secara offline atau tatap muka di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx telah dimulai, Selasa (13/10/2020).
Untuk kali pertama, sidang Jerinx digelar secara offline atau tatap muka di ruang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar.
Namun yang disayangkan, para wartawan dilarang meliput proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut.
"Katanya sidang terbuka, tapi kami dilarang meliput. Dari luar tidak ada speaker juga, bagaimana caranya meliput kalau seperti ini," kata salah satu jurnalis televisi itu saat petugas kepolisian memaksa seluruh jurnalis keluar dari ruang sidang.
Baca juga: Jalan Rusak Akibat Banjir di Tabanan Terjadi di 8 Kecamatan
Baca juga: Jokowi Akan Simulasi Vaksin di Bali, Ini Tahap Penyuntikan yang Direncanakan Pada Desember 2020
Baca juga: Pemerintah Siapkan DP Sebesar Rp 36,7 Triliun Untuk Vaksin Covid-19, Tiga Menteri Jemput ke Inggris
Awalnya, Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi sudah mempersilakan awak media untuk mengambil gambar. Namun waktu yang diberikan hanya dua menit.
"Silakan wartawan mengambil gambar, saya berikan waktu dua menit. Setelah itu mohon keluar," kata Majelis Hakim.
Baca juga: Koster Terima Aspirasi Serikat Pekerja Pariwisata Terkait UU Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Miliki Andil Besar di Liga Spanyol, Presiden La Liga: Lionel Messi adalah Mesin Penghasil Uang
Awak media dilarang menyaksikan atau meliput jalannya persidangan dengan alasan protokol kesehatan.
Dalam ruang sidang, jumlah orang dibatasi hanya maksimal 20 orang saja. (*)