Pemilik Kafe Jelita Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Membacok Gung Monjong, Ini Kronologisnya
Pelaku kasus penebasan atau pembacokan di Kafe Jelita akhirnya diringkus Polsek Denpasar Selatan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus penebasan atau pembacokan di Kafe Jelita, Jalan Danau Tempe, Sanur, Denpasar Selatan, Bali akhirnya diringkus Polsek Denpasar Selatan.
Kasus penusukan yang terjadi pada Minggu (11/10/2020) sekitar pukul 00.30 Wita tersebut, mengakibatkan satu orang meninggal dunia bernama I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong (51).
Laki-laki yang tinggal di Jalan Danau Tempe I, Denpasar Selatan itu meninggal dunia di RSUP Sanglah, setelah mendapat luka tebas dari benda tajam jenis celurit yang dilayangkan tersangka, Imam Arifin (34), laki-laki asal Bangkalan, Jawa Timur, yang diarahkan ke bagian kepala korban.
"Perlu diketahui kejadian ini (pembacokan) terjadi pada hari Minggu (11/10/2020) pukul 00.30 Wita di Kafe Jelita Jalan Danau Tempe, Denpasar Selatan," ujar Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani.
Baca juga: Sumber Mata Air di Tanah Wuk Terkena Tanah Longsor, Pasokan Air Bersih di Badung Kembali Terganggu
Baca juga: Lakukan Berbagai Kegiatan CSR, Perum Bulog Bali Dinilai Tim Penilai BUMN CSR Award Provinsi Bali
Baca juga: Pemilik Cafe di Denpasar Ini Diduga Tebas Seorang Pengunjung Hingga Tewas
"Jadi untuk korbannya bernama I Gusti Made Suarjana alias Gung Monjong 51 tahun dan tersangka Imam Arifin 34 tahun," lanjut AKP Citra didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut ditemui di Mapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/181/X/2020/Polsek Densel, tanggal 11 Oktober 2020.
Sebelum kejadian tersebut terjadi, pada Sabtu (10/10/2020) pukul 23.00 Wita, korban yang baru saja selesai minum-minuman keras di warung yang ada di samping Kafe Jelita.
Korban masuk ke dalam Kafe Jelita untuk mengajak karyawan bernama Farhatin Muyasyaroh untuk berhubungan badan.
Saat berada di dalam kamar, korban menanyakan tarif ke perempuan tersebut.
Selanjutnya, usai diberitahu besaran tarif yang harus dibayar sebesar Rp. 150.000 ribu, tiba-tiba korban menodongkan sebilah pisau ke arah wajah Farhatin sambil berkata "Saya tidak mau bayar pakai uang dan mau bayar pakai pisau".
Perempuan tersebut menolak dan berontak lalu keluar kamar untuk meminta pertolongan ke istri pemilik yakni Ovi Januar Ayu Mustika.
Kemudian Ovi meminta tolong ke Cak Mat.
Saat itu juga, Ovi kemudian menghubungi tersangka melalui pesan WhatsApp dan mengatakan bahwa ada orang yang mengancam Farhatin dengan menggunakan pisau.
Mendapatkan pesan tersebut, tersangka langsung menuju Kafe Jelita dengan membawa celurit.