Pemilik Kafe Jelita Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Membacok Gung Monjong, Ini Kronologisnya
Pelaku kasus penebasan atau pembacokan di Kafe Jelita akhirnya diringkus Polsek Denpasar Selatan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Untuk pasal yang kita kenakan yakni Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara 15 tahun atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana selama 7 tahun," tutup Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani, Selasa (13/10/2020).
Imam Arifin Mengaku Spontan Melakukan Aksi Pembacokan
Disela wawancara dengan Kapolsek Denpasar Selatan, AKP Citra Fatwa Rahmadani didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro.
Tersangka, Imam Arifin (34), mengaku kesal dan emosi melihat perlakuan korban ke temannya Paris Pratama Putra, yang saat itu menusuk bagian perut Paris.
"Saat itu saya berada di belakang Paris, tiba-tiba Gung Monjong ini langsung nusuk saudara Paris. Spontanitas saya menebas Gung Monjong. Paris itu saudara saya, teman bertahun-tahun, tapi kayak saudara sendiri," ujarnya, Selasa (13/10/2020).
Lebih lanjut, ia mengatakan, ada niat baik untuk mengajak Paris ke kantor polisi dan melaporkan Gung Monjong, namun saat itu ia dikabari ada keributan lagi di dalam.
Spontan ia lari ke dalam kafe untuk melerai keributan antara Paris dan Gung Monjong, meskipun sudah sempat dilerai oleh warga.
Gung Monjong justru malah mengeluarkan pisau dan menusuk perut Paris, Imam yang spontan melihat itu lalu mengambil celurit dan menebas kepala korban.
Ditanya apakah ada penyesalan dari aksi yang dilakukan Imam ke Gung Monjong, pemilik Kafe Jelita itupun mengaku menyesal, namun ia pasrah karena sudah kejadian.
"Penyesalan pasti ada, karena kejadian itu berhubung saya di tempat parkir dengar ada keributan lagi. Saya emosi dan langsung melakukan pembacokan," tambah Imam Arifin, Selasa (13/10/2020).
(*)