Pemilik Kafe Jelita Ditetapkan Sebagai Tersangka Usai Membacok Gung Monjong, Ini Kronologisnya
Pelaku kasus penebasan atau pembacokan di Kafe Jelita akhirnya diringkus Polsek Denpasar Selatan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Setelah sampai, ia menyimpan celurit di bawah meja operator.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada kejadian pengancaman dengan menggunakan pisau, selanjutnya pada Minggu (11/10/2020) pukul 00.15 Wita anggota Opsnal bersama Sabhara Polsek Denpasar Selatan ke tempat kejadian," terangnya.
"Setelah sampai di lokasi, anggota Opsnal mencari informasi di tempat kejadian dan menyuruh Farhatin dan Ovi ikut bersama anggota ke Polsek Densel untuk membuat laporan polisi," kata AKP Citra.
Tak berselang lama, sekitar pukul 00.30 Wita, saat sedang mengumpulkan informasi di depan Kafe Jelita sambil membuat situasi kembali kondusif.
Tiba-tiba korban berpapasan dengan Paris Pratama Putra dan saat itu korban beradu dada dengan Paris, sehingga mengakibatkan keduanya ribut (adu mulut).
Melihat situasi yang tidak kondusif, anggota tim Opsnal Polsek Densel dan beberapa warga pun berusaha melerai keduanya, namun secara tiba-tiba pisau lipat yang dibawa korban untuk mengancam Farhatin dikeluarkan dan digunakan untuk menyerang Paris Pratama Putra yang diarahkan ke bagian perut.
Melihat kejadian itu warga sekitar berusaha merebut pisau korban.
Tersangka yang mengetahui hal tersebut spontan tidak terima dan langsung mengambil celurit, kemudian mengejar korban untuk membacok bagian kepala korban sebanyak satu kali.
Padahal saat itu, korban sudah dilerai atau ditenangkan oleh anggota Opsnal Polsek Denpasar Selatan dan warga sekitar.
Setelah kejadian tersebut, korban yang mengalami luka terbuka langsung dilarikan ke RSUD Bali Mandara kemudian dirujuk ke RSUP Sanglah untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.
"Karena luka yang cukup serius, pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 Wita korban dinyatakan meninggal dunia di RSUP Sanglah," beber Kapolsek Densel.
Sementara itu, usai terjadi pembacokan terhadap Gung Monjong, tersangka Imam Arifin yang juga pemilik Kafe Jelita langsung diamankan anggota Opsnal dan Sabhara Polsek Denpasar Selatan.
Sekitar pukul 02.00 Wita, Imam Arifin yang tinggal di Jalan Wirasatya Gang Biawak, Sidakarya, Denpasar Selatan ini pun diamankan dan digiring ke Mapolsek Denpasar Selatan.
Adapun dalam bukti dari kasus ini, Polsek Denpasar Selatan mengamankan sebilah celurit dengan panjang 48 cm dan satu jaket milik tersangka.
"Adapun maksud tersangka membacok korban karena tidak terima melihat temannya ditusuk korban, sehingga membuat ia marah dan emosi lalu mengambil celurit untuk menebas korban," tambah AKP Citra didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro.