Selidiki Kasus Pencurian di Denpasar Selatan, Polisi Justru Temukan Surat Rapid Test Palsu

Pelaku kasus pencurian hingga kasus penipuan pemalsuan surat rapid test Covid-19 berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus kasus pencurian dan kasus pemalsuan surat rapit test dari tangan tersangka Denny (sebelah kiri Kapolsek Densel) dan Oki (sebelah kiri Denny), Selasa (13/10/2020). 

Tersangka yang melihat situasi sekitar selanjutnya berpura-pura membeli teh poci ke korban, saat korban lengah dan membuat teh poci pesanan tersangka, Denny langsung melancarkan aksinya dengan mengambil HP korban.

Tanpa sepengetahuan korban, tersangka yang berhasil mencuri handphone korban langsung membayar dan langsung meninggalkan lokasi di saat korban tengah membuat pesanan milik Denny.

"Tanpa sepengetahuan korban, tersangka langsung mengambil HP tersebut. Setelah itu, tersangka ini langsung membayar teh poci yang di pesannya dan mengatakan kepada korban, pesanannya akan diambil nanti. Selanjutnya tersangka pergi dengan membawa HP korban," jelas AKP Citra.

Berdasarkan laporan korban itulah, selanjutnya tim opsnal Polsek Densel yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Hadimastika, mencari keberadaan Denny Hidayat.

Usai melakukan penyelidikan di TKP, petugas kepolisian akhirnya mengantongi ciri-ciri pelaku dan selanjutnya mengejar keberadaannya yang diketahui tinggal di Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Densel.

Petugas kepolisian yang bergerak cepat akhirnya menemukan tersangka di kosnya dan tanpa ada perlawanan ia pun berhasil dibekuk.

"Tersangka Denny saat di lakukan penangkapan mengakui telah melakukan aksi pencurian di RA Print Jalan Dewata Denpasar Selatan berserta barang bukti HP milik korban," kata Kapolsek Densel.

"Pada saat Unit Reskrim kita melakukan penggeledahan kamar milik tersangka Denny ini, didapati ada beberapa lembar surat hasil rapit test palsu sebanyak 10 lembar," tambahnya.

Dalam keterangan AKP Citra Fatwa Rahmadani, saat penggeledahan kamar dan anggota menemukan surat palsu tersebut, tim kembali melakukan pemeriksaan ke tersangka.

Denny yang tidak bisa mengelak dari hasil interogasi petugas mengatakan pembuatan surat palsu itu dilakukan bersama temannya bernama Oki Santoni.

Sementara itu, surat yang didapat Denny dan Oki milik temannya yang sebelumnya dibuat di Quantum Sarana Medik, Sesetan, Densel, Bali untuk pulang kampung.

Namun, surat tersebut justru dipergunakan kedua tersangka untuk menambah keuangan dengan menipu orang-orang yang ingin mendapatkan surat rapit test.

AKP Citra Fatwa Rahmadani mengatakan, tersangka memperbanyak surat rapit test tersebut dengan cara di scan, lalu diedit menggunakan photoshop dan kemudian dicetak kembali dengan nama orang yang berbeda.

Mantan Kasat Lantas Polres Buleleng ini menjelaskan, kedua tersangka ini memberikan harga Rp. 50 ribu untuk satu orang dan kebanyakkan korbannya berasal dari Jawa.

"Tersangka menjual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp. 50 ribu. Namun baru berhasil ke jual ke 3 orang korban yang berasal dari Jawa. Hasil pemeriksaan, ternyata mereka ini sudah beraksi sejak tanggal 21 September 2020," ungkap Kapolsek Densel.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved