Breaking News

Selidiki Kasus Pencurian di Denpasar Selatan, Polisi Justru Temukan Surat Rapid Test Palsu

Pelaku kasus pencurian hingga kasus penipuan pemalsuan surat rapid test Covid-19 berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan
Polsek Denpasar Selatan berhasil meringkus kasus pencurian dan kasus pemalsuan surat rapit test dari tangan tersangka Denny (sebelah kiri Kapolsek Densel) dan Oki (sebelah kiri Denny), Selasa (13/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pelaku kasus pencurian hingga kasus penipuan pemalsuan surat rapid test Covid-19 berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan.

Dua pelaku dalam kasus tersebut masing-masing bernama Denny Hidayat (24), karyawan swasta yang tinggal di Jalan Dewata Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar Selatan, Bali.

Serta rekannya Oki Santoni (23) karyawan swasta yang tinggal satu lokasi dengan Denny, dimana mereka berasal dari Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Dalam aksinya, diketahui Denny terlibat kasus pencurian dan juga penipuan, sedangkan Oki terlibat kasus penipuan penerbitan surat keterangan bebas Covid-19. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Beredar Surat Palsu Penggalangan Dana Pengamanan Pilkada, Catut Nama Gubernur Bali

Resep Mudah Bikin Roti ala Jepang Super Lembut dan Empuk (Soft and Fluffy Milk Bun)

Baca juga: Usai Beri Rekomendasi di Pilkada Jembrana, PKB Tegaskan Komitmen Menangkan Paslon Tepat

Baca juga: 3 Mantan Pejabat Jiwasraya Divonis Penjara Seumur Hidup, Ketiganya Ajukan Banding

Berdasarkan keterangan Kapolsek Denpasar Selatan yang juga mantan Kasat Lantas Polres Buleleng, AKP Citra Fatwa Rahmadani didampingi Kanit Reskrim, AKP Hadimastika Karsito Putro, Selasa (13/10/2020) sore.

Kedua pelaku berhasil diringkus ditempat tinggalnya yang berada di kos Jalan Dewata, Gang Harum Manis, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali beberapa hari lalu.

"Hari ini kita rilis kasus tindakan pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP dan tindak pidana pemalsuan surat rapid test dalam Pasal 263 KUHP," ujar AKP Citra Fatwa Rahmadani, Selasa (13/10/2020).

"Pelaku diantaranya Denny Hidayat (24) dan Oki Santoni (23) yang mana keduanya merupakan pegawai swasta di Denpasar," lanjutnya.

Dalam keterangan resminya saat jumpa pers, Kapolsek Denpasar Selatan (Densel) yang menggantikan jabatan lama Kompol I Nyoman Wirajaya ini sebelumnya mendapat laporan korban masing-masing terkait kasus pencurian LP-B/179/X/2020/Polsek Densel tanggal 7 Oktober 2020 dan kasus pemalsuan surat LP-A/05/X/2020/Polsek Densel di tanggal yang sama.

"Untuk kejadiannya kasus pencurian itu terjadi pada tanggal 7 Oktober 2020 sekira pukul 07.50 Wita di Toko RA Print 24 Jam, Sidakarya. Sedangakan pada hari Senin 21 September 2020 pukul 19.00 Wita, awal bulan Oktober kasus pemalsuan surat," terangnya.

Kapolsek Densel, AKP Citra menjelaskan, berdasarkan laporan korban yakni Rikardus Ratu (22) melaporkan kasus pencurian ke Polsek Densel.

Diketahui sebelum kejadian tersebut terjadi, pada hari Rabu (7/10/2020) sekitar pukul 07.50 Wita, Denny Hidayat datang sendirian ke Toko RA Print 24 Jam, tepatnya di Jalan Dewata Nomor 38, Sidakarya, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali.

Saat itu, Denny datang untuk mengeprint dokumen miliknya, Rikardus Ratu yang merupakan karyawan di toko tersebut selanjutnya mengeprint dokumen milik tersangka.

Denny yang melihat ada sebuah handphone merek Asus X00RD diatas meja depan, langsung muncul niatan untuk mengambil handphone korban.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved