Selidiki Kasus Pencurian di Denpasar Selatan, Polisi Justru Temukan Surat Rapid Test Palsu
Pelaku kasus pencurian hingga kasus penipuan pemalsuan surat rapid test Covid-19 berhasil diungkap Polsek Denpasar Selatan
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
"Surat hasil rapid test ini dikeluarkan oleh Quantum Sarana Medik atas nama Candra Brilian Failasuf tertanggal 28 Juli 2020 dengan hasil non reaktif. Selanjutnya surat milik teman tersangka ini, dicetak sebanyak 10 lembar dengan nama berbeda-beda," tutup AKP Citra Fatwa Rahmadani.
Berdasarkan kasus tersebut, Denny Hidayat dikenakan Pasal 362 KUHP tentang tindak pencurian dan Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemalsuan surat.
Sedangkan tersangka Oki Santoni disangkakan dengan Pasal 263 KUHP ayat 1 tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.
Hasil perkembangan lebih lanjut, ternyata tersangka Denny Hidayat merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar penjara pada bulan Juni 2020 karena mendapat asimilasi.(*)