Pilkada Serentak

881 Penyelenggara Pilkada di Tabanan Ikut Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian dari BPJamsostek

Total baru 881 penyelenggaran Pilkada Tabanan yang telah memperoleh jaminan selama empat bulan ke depan.

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa saat memperlihatkan kartu BPJS Ketenagakerjaan sebagai bukti kepesertaan petugas penyelenggara Pilkada Tabanan dengan BP Jamsostek Cabang Tabanan di Kantor KPU Tabanan, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Untuk menjamin keselamatan para petugas penyelenggara Pilkada Tabanan, KPU Tabanan memfasilitasi para penyelenggara tersebut untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJamsostek Cabang Tabanan.

Total baru 881 penyelenggaran Pilkada Tabanan yang telah memperoleh jaminan selama empat bulan ke depan.

Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menjelaskan, untuk menjamin keselamatan kerja penyelenggara pemilu saat bertugas, pihaknya berinisiatif untuk memasukan seluruh penyelenggara mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Kebetulan ada program bagus dari BPJamsostek terkait program jaminan tersebut.

Baca juga: Ida Dalem Khawatir saat Mengetahui Pemedal Agung Miring, Pihak Puri Klungkung Tunggu Kajian BPCB

Baca juga: Daftar Pemilih Pilkada 2020 di Bangli Berkurang 690 Orang

Baca juga: Arti Mimpi ke Makam Tidak Selalu Bermakna Negatif, Berkaitan dengan Jodoh dan Rezeki

"Jadi mereka itu bayar pribadi, karena kita tak ada anggaran dari KPU. Kita hanya memfasilitasi bahwa ada program yang sangat bagus dari BPJamsostek Tabanan kemudian kaki sampaikan. Mereka hanya membayar Rp 29 ribu saja untuk ikut dalam program tersebut dan mendapat dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama ia bertugas empat bulan itu," kata Weda Subawa, Rabu (14/10/2020).

Penyelenggara yang dimaksud, kata dia, seluruh petugas yang Non-PNS di KPU, PPK, dan PPS.

Kedepannya pihaknya masih merancang terkait keikutsertaan petugas KPPS.

Kemungkinan juga akan diikutikan meskipun masa tugasnya hanya sebulan saja.

Sebab, manfaatnya sangat baik bagi petugas penyelenggara, yakni ketika misalnya ada petugas yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas akan mendapat tanggungan dari BP Jamsostek tersebut.

Sedangkan, jika semisalnya ada petugas yang meninggal akan mendapat klaim hingga Rp 42 Juta.

"Di luar PNS semua kita ikutkan semua, karena untuk PNS kita tak ikutkan karena sudah ikut jaminan juga karena sangat penting. Saat ini mereka di KPU, PPK dan PPS semua sudah masuk. Namun untuk KPPS kita masih rancang bagaimana skemanya nanti, mengingat masa kerja KPPS tersebut hanya satu bulan saja," jelasnya.

Weda menerangkan, kemungkinan nantinya mereka akan tetap diikutkan dalam program ini dengan tanggungan yang sama yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Hanya saja, akan berlaku selama satu bulan saja.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Tabanan, Tony Hidayat menyatakan program tersebut sudah dimulai untuk petugas penyelenggara Pilkada Tabanan 2020 sejak 1 Oktober 2020 lalu.

Baca juga: Akan Dinikahi Indra Priawan, Nikita Willy Gelar Pengajian, Semua Tamu Undangan Wajib Rapid Test

Baca juga: Video Viral Gadis Cantik Lampiaskan Hasrat Seks pada Tiang Listrik saat Mabuk Berat

Baca juga: 10 Drama Korea Komedi yang Mengocok Perut, Cerita Cinta Hingga Fantasi

Total ada 881 orang rinciannya dari KPU, PPK dan PPS.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved