881 Penyelenggara Pilkada Tabanan Ikuti Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian
881 Penyelenggara Pilkada Tabanan Ikuti Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian, Dilindungi Selama Bertugas
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Untuk menjamin keselamatan para petugas penyelenggara Pilkada Tabanan, KPU Tabanan memfasilitasi para penyelenggara tersebut untuk mendapat jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJamsostek Cabang Tabanan.
Total baru 881 penyelenggara Pilkada Tabanan yang telah memperoleh jaminan selama empat bulan ke depan.
Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa menjelaskan, untuk menjamin keselamatan kerja penyelenggara pemilu saat bertugas, pihaknya berinisiatif untuk memasukan seluruh penyelenggara mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Kebetulan ada program bagus dari BPJamsostek terkait program jaminan tersebut.
"Jadi mereka itu bayar pribadi, karena kita tak ada anggaran dari KPU. Kita hanya memfasilitasi bahwa ada program yang sangat bagus dari BPJamsostek Tabanan kemudian kami sampaikan. Mereka hanya membayar Rp. 29 ribu saja untuk ikut dalam program tersebut dan mendapat dua jaminan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian selama ia bertugas empat bulan itu," kata Weda Subawa, Rabu (14/10/2020).
Baca juga: Sinergitas TNI, Polri, dan Komunitas Bandara di Lanud I Gusti Ngurah Rai Gelar Olahraga Bersama
Baca juga: Ratusan Kendaraan di Jembrana Ditempeli Stiker Kampanye Taat Pakai Masker
Baca juga: ILC 13 Oktober di TV One Tidak Tayang, Akun Karni Ilyas Tulis Ini
Penyelenggara yang dimaksud, kata dia, seluruh petugas yang Non-PNS di KPU, PPK, dan PPS.
Kedepannya pihaknya masih merancang terkait keikutsertaan petugas KPPS.
Kemungkinan juga akan diikutikan meskipun masa tugasnya hanya sebulan saja.
Sebab, manfaatnya sangat baik bagi petugas penyelenggara, yakni ketika misalnya ada petugas yang mengalami kecelakaan kerja saat bertugas akan mendapat tanggungan dari BP Jamsostek tersebut.
Sedangkan, jika semisalnya ada petugas yang meninggal akan mendapat klaim hingga Rp. 40 juta.
"Di luar PNS semua kita ikutkan semua, untuk PNS kita tak ikutkan karena sudah ikut jaminan juga karena sangat penting. Saat ini mereka di KPU, PPK dan PPS semua sudah masuk. Namun untuk KPPS kita masih rancang bagaimana skemanya nanti, mengingat masa kerja KPPS tersebut hanya satu bulan saja," jelasnya.
Weda menerangkan, kemungkinan nantinya mereka akan tetap diikutkan dalam program ini dengan tanggungan yang sama yakni jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Hanya saja, akan berlaku selama satu bulan saja.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala BPJamsostek Cabang Tabanan, Tony Hidayat menyatakan program tersebut sudah dimulai untuk petugas penyelenggara Pilkada Tabanan 2020 sejak 1 Oktober 2020 lalu.
Total ada 881 orang rinciannya dari KPU, PPK dan PPS.