Gara-gara Dituduh Mencuri Bir, Waria Ini Murka Lalu Jotosi Pengunjung Bar di Kuta Hingga Babak Belur
Penangkapan terhadap waria bernama Sahrul alias Aura (29), setelah terduga pelaku dilaporkan telah memukul korban bernama Angki
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Ady Sucipto
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Setelah beberapa hari mencari pelaku penganiayaan, Polsek Kuta akhirnya menangkap waria pelaku pemukulan di bar wilayah Kuta, Badung, Bali.
Penangkapan terhadap waria bernama Sahrul alias Aura (29), setelah terduga pelaku dilaporkan telah memukul korban bernama Angki Guspirindo (20).
Kasus penganiayaan yang dilaporkan korban bernama Angki Gusprindo ke Polsek Kuta dengan nomor LP-B/169/X/2020/Bali/ Restart Denpasar/Sek Kuta.
Peristiwa pemukulan oleh waria tersebut dilaporkan terjadi di Paddy's Bar Club, Jalan Legian, Kuta, Badung, Bali pada hari Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Baca juga: Masalah Utang Piutang Berujung Pemukulan, Dipukul Sekali Made Dodi Polisikan Gede Andre
Baca juga: Seusai Pukuli 3 Sekuriti Hotel di Bali, Kasus Pemukulan yang Dilakukan Bule Australia Berakhir Damai
Baca juga: UPDATE Kasus Pemukulan Wakil Bendesa Adat Wangaya Kelod: Pande Anom Ditetapkan Tersangka
Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsek Kuta Iptu I Made Putra Yudistira atas seizin Kapolsek Kuta AKP GAA Udayani Addi, menerangkan pelaku diketahui bernama Aura (29).
"Setelah beberapa hari dilakukan pencarian, pelaku berhasil diringkus di salah satu kos di Kuta," ujarnya, Rabu (14/10/2020).
Menurut keterangan korban, Angki yang beralamat di Kerobokan, Badung, ketika itu ia tengah nongkrong di Paddy,s Bar Club bersama teman-temannya sambil minum bir.
Tiba-tiba ia kemudian didatangi oleh seseorang yang kemudian memukul mata bagian kanan serta menonjok bibir korban sampai luka dan terasa sakit.
Atas kejadian itu, korban langsung melaporkan ke pihak berwajib di Polsek Kuta.
Menerima laporan korban, polisi yang telah memproses laporan selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut baik lokasi dan saksi-saksi, dilanjutkan mencari keberadaan pelaku.
Penangkapan Pelaku Penganiayaan
Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Erick Wijaya Siagian bersama anggota menemukan keberadaan pelaku di sekitaran Gang Samuan Tiga Kuta, Badung.
Pada Minggu (11/10/2020) pukul 14.00 Wita, team Opsnal menemukan pelaku sedang berada di kos dan tanpa perlawanan ia pun digiring ke Mapolsek Kuta untuk diproses lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan, pelaku yang berasal dari Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biring Kanaya, Makassar, Sulawesi Selatan ini mengakui perbuatannya.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang memukul sebanyak 2 kali ke arah muka dengan tangan kosong," jelas Kanit Reskrim Polsek Kuta.
"Ditanya penyebabnya, pelaku mengaku jengkel karena korban menuduh ia mencuri bir.
Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 351 KUHP," tambah Iptu I Made Putra Yudistira. (*)