Penanganan Covid

Pelanggar Prokes di Petang Menurun, Sidak Hari Ini Hanya Temukan Dua Pelanggaran

Pemahaman masyarakat akan protokol kesehatan di Kecamatan di Badung mulai bertambah

Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Tim Yustisi Kabupaten Badung yang di pimpin Polsek Petang saat melakukan sidak Masker di Kecamatan Petang, Rabu (14/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Pemahaman masyarakat akan protokol kesehatan (prokes) di Kecamatan mulai bertambah.

Hal itu dilihat dari menurunnya pelanggaran saat Polsek Petang melaksanakan Sidak Yustisi sesuai Pergub Bali No 46 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian wabah pandemi Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Pada sidak yang dilaksanakan Rabu (14/10/2020), Tim Yustisi Pemkab Badung yang dikomandoi Kapolsek Petang hanya terdapat dua pelanggaran.

Hanya saja pelanggaran yang dilakukan yakni tidak menggunakan masker.

Baca juga: Akibat Diterjang Arus Air, Jembatan di Pura Beji Pesiraman Gianyar Putus

Baca juga: 881 Penyelenggara Pilkada Tabanan Ikuti Jaminan Kecelakaan Kerja & Kematian

Baca juga: Ramalan Zodiak Besok 15 Oktober 2020, Gemini Dapat Kabar Baik, Sagitarius Hilangkan Kebiasaan Buruk

Kapolsek Petang, Akp I Dewa Made Suryatmaja, S.H mengatakan, sidak yang dilaksanakan melibatkan 16 personil yakni dari Polri, TNI, Satpol PP, Dinas perhubungan, Dinas Kesehatan, Staf Kecamatan dan Aparat Desa.

“Totalnya ada 16 personil yang turun hari ini untuk kembali melakukan sidak sesuai dengan Pergub Bali No. 46 dan Perbup Badung No. 52 Tahun 2020,” ujarnya.

Pihaknya mengakui, pelanggaran kini bisa dikatakan menurun.

Pasalnya dari awal sampai akhir sidak dilaksanakan hanya ditemukan dua orang yang melanggar.

“Kalau di awal bisa belasan, namun sekarang sudah banyak warga yang memahami akan protokol kesehatan (prokes) ini,” akunya.

Pelaksanaan sidak yang dilaksanakan di depan Mako Polsek Petang, Banjar Petang Suci, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, Bali itu berjalan tertib dan aman. 

Bahkan pelaksanaan sidak tersebut akan terus dilaksanakan guna mencegah penyebaran Covid-19 di kabupaten Badung khususnya di kecamatan Petang.

“Pelaksanaan sidak kami laksanakan tidak di satu tempat. Misalnya contoh sekarang kita laksanakan di depan Polsek, besok bisa kita laksanakan di pasar- pasar seperti Carangsari maupun Petang,” akunya.

Kendati pelanggaran mengalami penurunan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tetap melaksanakan prokes yang dianjurkan pemerintah seperti melaksanakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan Pakai Sabun atau Hand Sanitizer).

“Kita juga melakukan sosialisasi terkait prokes tersebut sehingga masyarakat benar-benar mengikuti dan memahaminya,” jelasnya.

Terkait dengan dua pelanggaran yang ditemukan, AKP I Dewa Made Suryatmaja mengatakan, tetap diberikan sanksi administrasi dan juga sanksi sosial.

“Intinya kami melakukan edukasi, kepada para pelanggar,” pungkasnya. (*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved