Penanganan Covid

407 Pelanggar Protokol Kesehatan di Denpasar, Denda Masker yang Terkumpul Rp 20,2 Juta

Totalnya hingga hari ini yang didenda sebanyak 202 orang, dan jumlah denda yang terkumpul Rp 20.200.000 atau Rp 20,2 juta

Penulis: Putu Supartika | Editor: Irma Budiarti
Satpol PP Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Denpasar, Bali. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sejak 7 September 2020 hingga 14 Oktober 2020, Satpol PP Kota Denpasar bersama tim yustisi menjaring sebanyak 390 pelanggar protokol kesehatan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 194 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu.

Sedangkan 196 orang pelanggar lainnya dibina.

Sehingga dari jumlah pelanggar yang didenda, pihaknya mengumpulkan denda sebanyak Rp 19.400.000.

Terbaru, Kamis (15/10/2020), Satpol PP Denpasar kembali menjaring 17 pelanggar, sehingga total 407 pelanggar.

Dari 17 pelanggar tersebut, 8 orang dikenai denda Rp 100 ribu.

Totalnya hingga hari ini yang didenda sebanyak 202 orang, dan jumlah denda yang terkumpul Rp 20.200.000 atau Rp 20,2 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga, Kamis (15/10/2020) siang.

Sayoga mengatakan, denda tersebut masuk ke kas daerah.

Penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Wali Kota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Baca juga: Ingatkan Warga Terkait Prokes, Polres Badung Gelar Razia Perut Lapar di Halaman Pasar Beringkit

Baca juga: Komite FAL Bandara Ngurah Rai Siap Terapkan Prokes dalam Pemberlakuan Permenkumham 26/2020

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Dan jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.

Kesadaran Masyarakat Mulai Tumbuh, Operasi Penegakan Protokol Kesehatan Nihil Pelanggar Didenda

Kegiatan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan kembali digelar Satpol PP Kota Denpasar pada Selasa (13/10/2020).

Kegiatan yang melibatkan tim yustisi Kota Denpasar ini mengambil lokasi di Jalan Sutoyo hingga Jalan PB Sudirman Denpasar.

Dari kegiatan ini hanya ditemukan satu orang pelanggar.

Namun pelanggar ini tak didenda dan hanya dibina karena menggunakan masker di dagu.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dew Gede Anom Sayoga mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan amanat Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Jika ada yang melanggar akan dikenai denda Rp 100 ribu.

Namun dengan tidak adanya masyarakat yang kena denda ini, membuktikan jika masyarakat mulai sadar.

Baca juga: Operasi Yustisi di TL Jalan Gatsu Timur-Nangka Denpasar, 5 Orang Tanpa Masker Didenda Rp 100 Ribu

Baca juga: Ops Yustisi Sasar Objek Wisata di Kuta, Enam Orang Terjaring Tanpa Masker

Ia pun berharap dalam operasi selanjutnya tak ada lagi yang sampai di denda.

"Kesadaran masyarakat sudah mulai tumbuh dan ini bagus. Semoga ke depannya tak ada yang kena denda lagi," kata Sayoga.

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

"Sidak masker ini tidak menghukum masyarakat, namun mengajak semua disiplin dan mencegah penularan Covid-19," katanya.

Sayoga menambahkan, demi kebaikan bersama seharusnya tak ada yang keberatan dengan aturan ini.

Jika tak ingin didenda maka harus mengikuti aturan yang ada.

"Lebih baik mencegah daripada mengobati," katanya.

Pihaknya juga mengedukasi masyarakat untuk tetap disiplin dalam mengikuti protokol kesehatan dengan melakukan 3M.

Yakni menggunakan masker saat bepergian, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan menerapkan sosial dan physical distancing sehingga dapat melindungi diri dan melindungi sesama dari penularan virus Covid-19.

"Semoga dari harapan dan usaha kita bersama untuk terus sadar dan disiplin mampu menekan kasus penyebaran Covid-19," kata Dewa Sayoga.

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.

Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved