Komite FAL Bandara Ngurah Rai Siap Terapkan Prokes dalam Pemberlakuan Permenkumham 26/2020

Rapat Komite FAL diadakan di ruang rapat Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Rabu (14/10/2020) dihadiri seluruh anggota Komite FAL Bandara

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Wema Satya Dinata
istimewa kiriman Humas Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV
Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV melaksanakan Rapat Komite Fasilitasi (FAL) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV melaksanakan Rapat Komite Fasilitasi (FAL) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Rapat FAL digelar untuk persamaan persepsi seluruh pemangku kepentingan pihak instansi terkait, sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal dalam masa adaptasi kebiasaan baru.

Sebagai pengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan sementara orang asing masuk di wilayah Negara Republik Indonesia.

Rapat Komite FAL diadakan di ruang rapat Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Rabu (14/10/2020) dihadiri seluruh anggota Komite FAL Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Baca juga: Ketua LVRI Buleleng Sebut Data Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Çurasthana Amburadul

Baca juga: Rumah Mode Asal Prancis Christian Dior Pilih Endek Bali sebagai Koleksi Busana Spring/Summer 2021

Baca juga: Yang Harus Dilakukan Setiap Zodiak Agar Selalu Bahagia, Leo Jangan Cepat Puas, Sagitarius Bersyukur!

"Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 ini, terdapat beberapa Pasal yang merelaksasi untuk Orang Asing dapat masuk ke Negara Indonesia. Sehingga ada relaksasi untuk Orang Asing masuk ke Bali, diharapkan dengan persiapan yang matang akan menciptakan kondisi aman, selamat dan sehat," ujar Kepala Seksi Angkutan Udara Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Puguh Lukito mewakili Plt. Kepala Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV.

Dan diharapkan kesiapan dari stakeholder terkait sehingga pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman dan lancar dengan tetap mematuhi Protokol Kesehatan (prokes) yang berlaku.

"Prinsipnya semua instansi dan operator penerbangan mendukung penuh pemberlakuan Permenkumham Nomor 26 Tahun 2020 dimaksud," imbuhnya.

Apakah maskapai asing sudah ada yang mengajukan slot time penerbangan rute internasional ke Bali atau sebaliknya dengan keluarnya Permenkumham itu?

"Sampai saat ini belum ada, yang sudah mulai menjajaki untuk saling melihat penanganan Covid-19 di Bandara cuma Korea," jelasnya.

Dari keterangan tertulis filosofis mengenai Permenkumham No.26 Tahun 2020 itu merupakan kebijakan strategis dalam mendukung pemulihan ekonomi nasional dimasa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Melakukan pembatasan orang asing masuk wilayah Indonesia yang dikecualikan untuk tujuan Bussiness Essential dan wajib memiliki Penjamin (Guarantor) di Indonesia.

Menghentikan sementara fasilitas Bebas Visa Kunjungan dan visa on arrival.

Mengutamakan aspek kesehatan baik dalam pengajuan visa, pemeriksaan di check in counter sebelum keberangkatan, maupun pada saat ketibaan di Indonesia.

Memberikan perlindungan HAM dalam kaitannya dengan pemberian izin tinggal keimigrasian terhadap orang asing yang stranded di Indonesia.

Baca juga: Inventarisir Permasalahan dan Potensi di Kelurahan, Bupati Suwirta Pimpin Program Bedah Kelurahan

Baca juga: Dua Paslon Pilkada Jembrana 2020 Setuju dengan Desain Surat Suara dari KPU

Baca juga: Peru Vs Brasil, Neymar Cetak Hattrick, Tim Samba Raih Hasil Sempurna

Pengaturan dalam Permenkumham ini bersifat sementara sampai dengan Pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir oleh instansi yang berwenang.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved