Kasus Djoko Tjandra
Irjen Napoleon Ditahan, Begini Karir Sang Jenderal, Melesat Sebelum Tersandung Kasus Djoko Tjandra
Menjelang dilaksanakannya tahap II, penyidik Tipikor Bareskrim Polri hari ini memanggil dua tersangka atas nama NB dan TS
Sementara Irjen Napoleon dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo diduga menerima suap.
Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana untuk menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.
Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.
Baca juga: Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Sama-sama Ditahan di Rutan Salemba, Begini Kata JPU
Baca juga: Jaksa Pinangki Bantah Buat Action Plan Urus Fatwa MA Djoko Tjandra, Kejagung Pastikan Ada Buktinya
Tersangka Djoko Tjandra sekaligus merupakan terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.
Ia pun sedang menjalani tahap persidangan untuk kasus surat jalan palsu yang menjeratnya.
Prasetijo juga menjadi tersangka di kasus surat jalan palsu yang sudah masuk tahap persidangan.
Kasus terhapusnya red notice Djoko Tjandra mulanya diketahui setelah buronan 11 tahun itu masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mendaftarkan Peninjauan Kembali kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Belakangan diketahui nama Djoko sudah terhapus dari red notice Interpol dan daftar cekal Direktorat Jenderal Imigrasi.
Dalam perkembangan kasus ini, Napoleon sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim.
Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp 10 miliar.
Baca juga: Brigjen Prasetijo Kenakan Seragam Polri saat Keluar Rutan, Dilimpahkan ke Kejari Kasus Djoko Tjandra
Baca juga: Demi Pertemuan Perdana,Djoko Tjandra Kirim Orang Jemput Jaksa Pinangki di Singapura
Protes
Terpisah, Kuasa hukum Irjen Napoleon, Santrawan Paparang memprotes penahanan kliennya.
Ia menyebut tak ada perintah penahanan Napoleon untuk 20 hari ke depan mulai Rabu, 14 Oktober di Rutan Bareskrim Polri.
Santrawan pun berencana menempuh jalur hukum meski baru menerima kuasa resmi dari Napoleon pada 11 Oktober 2020.
”Kami tidak mengerti atas dasar apa, alasan subjektif dan objektif sudah selesai. Ini tinggal pelimpahan, beliau sangat kooperatif,” kata Santrawan, di gedung Bareskrim Polri.