Hasil Uji Kualitas Air di Banjar Labuhan Karangasem Belum Keluar

Air rawa sekitar temuan rembesan minyak di Banjar Labuhan Karangasem belum bisa dimanfaatkan warga

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Saiful Rohim
Tim dari Depo Pertamina Manggis mengambil sampel air rawa, sumur, dan rembesan minyak yang ditemukan di Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM, KLUNGKUNG - Air rawa sekitar temuan rembesan minyak di Banjar Labuhan, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Karangasem, Bali, belum bisa dimanfaatkan warga untuk memberi minum ternak dikarenakan hasil uji kualitas air dari Tim Laboratorium Surabaya, Jawa Timur (Jatim), belum kluar hingga kini (kemarin).

Manajer Integrasi TBBM Depo Prtamina Manggis, Bambang Soeprijono, mengatakan, uji laboratorium kualitas air sampai kini belum keluar.

Pihaknya tidak berani memastikan sampai kapan proses uji kualitas air dilakukaan.

Hingga kini Depo Prtamina Manggis masih menunggu hasil uji lab kualitas air.

"Belum ada (hasil lab). Kita tunggu dulu. Nanti ada tim dari Surabaya yang meembawa. Dan diuji lab di Surabaya. Iya nanti tunggu aja dulu," jelas Bambang Soeprijono, Jumat (16/10/2020).

Pihaknya berharap hasil uji kualitas air bisa segera keluar.

Memastikan apakah aliran air itu tercemar atau tidak.

Baca juga: Bupati Suwirta Dorong Percepatan Penyertifikatan Aset Pemda

Baca juga: 900 Hotel dan 200 Restoran di Badung Akan Terima Bantuan dari Pusat

Untuk diketahui, Tim Lab Surabaya mengambil sampel air di beberapa titik.

Ada 6 titik sampel air yang diambil, yakni sumur milik masyarakat setempat yang rumahnya dekat dengan reembesan minyak, dan air sekitar rawa.

Petugas juga ambil sampel air di sumur warga yang jauh dengan lokasi.

Kegiatan ini dilakukan akhir September 2020 untuk memastikan kondisi air.

Pengambilan sampel melibatkaan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bali serta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karangasem, dan didampingi warga sekitar.

Pengambilan sampel berjalan lancar dan tidak ada hambatan.

Pengambilan sampel air rawa, beserta rembesan minyak yang ditemukan di lokasi mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) No. 19 Tahun 2010.

Sedangkan pengujian sampel air sumur warga mengacu pada parameter Permen LH No.19 tahun 2010 & Permen Kesehatan No. 32 /2017.

Hingga kini petugas Pertamina masih melakukan mitigasi sejak ditemukan rembesan minyak.

Baca juga: Ketua DPR RI, Mensos, dan Menteri PPPA Serahkan PKH dan BPNT ke Warga Denpasar

Baca juga: Mensos dan Ketua DPR RI Salurkan BST dan BSB di Badung

Termasuk mengosongkan produk di tangki yang diduga alami kebocoran, sampai kondisinya bebas gas.

Dimana tangki harus bebas gas beracun demi keselamatan. Setelah itu baru pengecekan.

Pertamina sudah melakukaan evakuasi sisa rembesan minyak di lokasi.

Sisa minyak yang terjebak di kubangan sudah dievakuasi memakai alat milik Pertamina, sehingga tak ada lagi minyak.

Petugas sudah memberikan oil untuk mengurai minyak yang berada dipermukaan supaya air tetap jernih.

Terkait asal-usul rembesan minyak belum diketahui.

Sarana prasana, tangki yang diduga bocor, masih dalam pembersihan hingga kondisi bebas gas.

Waktu proses bebas gas diperkirakaan mencapai dua minggu.

Petugas tidak bisa masuk ke tangki yang diduga bocor karena risiko sangat tinggi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved