Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Postingan Jerinx Terkait Kacung WHO Dibahas Ahli Bahasa, Gendo Tanyakan Ini

Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara tatap muka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Sambil menunggu persidangan dimulai, Jerinx terlihat berfoto-foto dengan para kuasa hukumnya di PN Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara tatap muka atau offline di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (15/10/2020).

Kali ini sidang mengagendakan mendengarkan pendapat ahli.

Empat ahli dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu diantaranya adalah Wahyu Aji Wibowo.

Ahli bahasa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Balai Bahasa Provinsi Bali ini "ditelanjangi" oleh tim penasihat Jerinx.

Baca juga: Berapakah Keliling dan Luas Bangun Datar di Samping? Jawaban TVRI Kelas 4-6 SD

Baca juga: Tim Intel Kejari Badung Berhasil Menangkap DOP Perkara Korupsi

Baca juga: 6 STP Dibawah Naungan Kemenparekraf Mengacu Pada Standar Internasional, Termasuk Poltekpar Bali

Dicecar sejumlah pertanyaaan seputar tentang bahasa, majas, dan makna kata oleh tim hukum yang dikomandoi I Wayan "Gendo" Suardana membuat Wahyu kelabakan.

Bahkan sebelum dimintai pendapat, tim hukum Jerinx keberatan dengan keahlian Wahyu sebagai saksi ahli.

Sebab, latar belakang Pendidikan S1 Wahyu adalah sastra Inggris, bukan bahasa Indonesia.

"Kami keberatan majelis, setelah tahu bahwa ahli ini dari dasar pendidikan stratanya bahasa Inggris. Sementara tentang kebahasaan Indonesia nya didapat dari latihan. Kita kan punya ahli bahasa Indonesia. Kami mengusulkan ini kita tidak usah dengar, karena nanti mis leading dengan keahliannya ahli. Bagaimana kalau kita dengar ahli bahasa Indonesia," ujar Sugeng Teguh Santoso selaku tim hukum Jerinx.

Akan tetapi majelis hakim pimpinan Ida Ayu Nyoman Adnya tetap memberikan kesempatan kepada Wahyu sebagai ahli untuk didengar pendapatnya.

Alasannya Wahyu telah telah lama berkecimpung dan telah mengikuti pelatihan serta kerap menjadi saksi ahli di persidangan.

Adalah tim jaksa terlebih dahulu diberikan kesempatan bertanya kepada saksi ahli.

Jaksa Otong Rahayu menanyakan postingan terdakwa "Gara-gara bangga jadi kacung WHO. IDI dan RS seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan di test cv-19. Sudah banyak bukti jika hasil test sering ngawur. Kenapa dipaksakan kalau hasil testnya bikin stres dan menyebabkan kematian kepada bayi atau ibunya. Siapa yang tanggungjawab."

"Saya tanya pendapat ahli, ada kata sebagai kacung. Kalau kata kacung ini ditujukan pada yang bukan pada kacung sebenarnya atau orang yang sebenarnya. Apakah ini mempunyai akibat atau dampak terhadap orang itu," tanyanya.

"Saja jelaskan pengertian dari kacung sesuai makna yang sebenarnya. Kacung adalah pesuruh, pembantu, pelayan. Jadi ketika kata itu ditujukan pada orang yang bukan seperti yang dimaksud tentu saja berpotensi untuk menimbulkan sesuatu. Ya berdampak," jawab Wahyu.

Terkait dokter yang dikatakan sebagai kacung ke lembaga itu, tanya Jaksa Otong apakah berdampak kepada dokter secara personel atau lembaga IDI.

Dikatakan Wahyu tampaknya subyektif.

"Jadi hanya yang dituju itu, merasa atau tidak. Itu kan berkaitan dengan perasaan," jelas Wahyu.

Ditanyakan apakah kalimat tersebut ada tujuan menyepelekan atau mengecilkan arti.

Kembali Wahyu menyatakan tergantung pada makna.

Makna kata kacung adalah pelayan atau pesuruh.

"Apakah benar IDI ini satu pihak yang disuruh-suruh," terangnya.

Berkaitan dengan postingan tanggal 15 Juni 2020 yang berisi frasa bubarkan IDI.

Wahyu menyatakan, maknanya adalah perintah atau keinginan dari penulis untuk membubarkan atau meniadakan organisasi profesi kedokteran itu.

"Kalau dikatakan apakah pembuat atau pemosting punya hak untuk membubarkan atau menyuruh pihak berwenang membubarkan IDI, tentu tidak," jawab Wahyu.

Pun Jaksa Otong menanyakan emoticon babi pada postingan itu.

"Apakah emoticon babi lambang dari bahasa. Menurut saudara bagimana," tanyanya.

"Sesuai dengan pernyataan disampaikan penulis mengatakan "Bubarkan IDI. Saya tidak akan berhenti menyerang". Di sana ada makna, pemosting tidak menyukai. Kemudian muncul emoticon babi kalau dituliskan, selain memiliki makna binatang. Itu bisa juga bermakna ejekan yang sangat kasar," terang Wahyu.

Dilanjutkan Jaksa Bagus kembali menanyakan ahli mengenai postingan terdakwa tanggal 15 Juni 2020 yang menyebutkan adanya konspirasi busuk dan Covid adalah konspirasi.

"Maknanya apa," tanyanya.

"Ini sebuah pernyataan dan mungkin Terlapor punya data terkait postingan itu," jelas Wahyu.

"Pernyataan itu menurut Terlapor ada konspirasi busuk. Bisa dimaknai persekongkolan yang tidak baik. Tersirat pemosting menyatakan Covid-19 tidak semenakutkan seperti yang diberitakan. Sedangkan Wake the fuck off adalah ungkapan penyemangat. Tapi bisa ini bermakna sebuah ejekan," terang Wahyu.

Ditanya jaksa dari postingan-postingan yang diunggah terdakwa, itu masuk kategori mana.

"Saya tidak bisa menjawab kalau hanya satu persatu. Ini harus secara keseluruhan dari keseluruhan postingan yang dibuat terdakwa," ucap Wahyu.

Tiba giliran tim hukum Jerinx. Adalah Sugeng yang terlebih dahulu menanyakan Wahyu terkait keahliannya.

Dari beberapa pertanyaan yang dilontarkan Wahyu nampak gelagapan.

Sugeng seolah menggurui Wahyu mengenai linguistik yang berhubungan dengan ilmu lain.

Pula saat ditanyakan menanyakan variabel profesi.

"Saya kasi tahu, profesi itu berbasis keilmuan, independen, mengabdi kepada kepentingan kemanusiaan, ada kode etik, ada dewan kehormatan," papar Sugeng.

Ketika Sugeng menjelaskan makna kata kacung yaitu yang bermakna pelayanan atau ketertundukan. Wahyu pun hanya bisa menyetujui.

"Bisa dikatakan seperti itu," ucap Wahyu.

"Bila dokter tunduk dengan aturan di luar dirinya. Itu kira-kira dia bisa dikatakan tunduk. Maknanya apa. Mengikuti perintah. Kacung itu mengikuti perintah," kejar Sugeng.

"Iya mengikuti perintah," jawab Wahyu.

Kembali ditanya arti kata kacung yang sebenarnya, Wahyu menyatakan tahu berdasarkan KBBI.

"Saya tidak tau asal-usul bahasa kacung, yang saya tahu dari KBBI," jawab Wahyu.

"Saya kasi tahu, ada profesor namanya Kacung Marijan. Ini profesor terkenal. Kacung juga penyebutan dari bahasa Jawa, penyebutan anak laki-laki yang lebih muda. Apakah arti kacung selalu jelek," tanya Sugeng kembali.

" Itu berdasarkan konteknya," jawab Wahyu.

Mengenai postingan Jerinx tanggal 15 Juni 2020, kata Sugeng ada pesan yang ingin disampaikan.

"Saudara bisa menangkap tidak, ada pesan apa yang disampaikan postingan terdakwa mengenai ibu hamil. Pesan yang melatarbelakangi munculnya postingan ini," tanya Sugeng.

"Fakta apa yang sebenarnya terjadi bukan ranah kami," ucap Wahyu.

Satu persatu Sugeng menjelaskan pesan apa yang ada di kalimat itu.

"Pesannya adalah bahwa hasil test itu ngawur. Menurut pemosting adalah kepentingan orang banyak. Siapa? Ibu yang mau melahirkan. Menurut pendapat ahli apakah ada pesan kepentingan umum, orang banyak yang dibawa oleh pemosting," tanya Sugeng.

Wahyu pun mengiyakan.

Kembali terkait fakta yang terhubung dengan pesan dalam postingan, Sugeng membacakan sejumlah pemberitaan dari media online yang memuat berita tentang ibu-ibu hamil dan yang akan melahirkan ditolak pihak medis karena harus menjalani rapid test terlebih dahulu.

"Coba cari terjemahan halusnya dari kata kacung. Kata-kata apa itu. Ahli saja tidak bisa memberikan contoh bahasa apa yang cocok untuk mendapat respon," ujar Sugeng dan Wahyu pun terdiam.

Sementara Gendo kembali mempertegas postingan Jerinx tanggal 13 Juni 2020.

"Ahli tadi bilang eks sesuai dengan konteks. Terkait postingan tanggal 13 Juni apa yang Anda lihat," tanyanya.

"Pemosting meminta penjelasan terkait hal yang ingin diketahui. Ya pemosting meminta klarifikasi," ujar Wahyu.

Mengenai majas yang digunakan Jerinx dalam postingannya pun akhirnya disetujui Wahyu.

"Berarti sah. Tidak usah digiring kesusastraan. Terdakwa ini penyair juga lo. Liriknya diakui UGM," seloroh Gendo tersenyum.

Lalu berkaitan dengan makna kata menyerang sampai mendapat penjelasan dalam kalimat itu, tanya Gendo konteksnya apa.

"Tidak akan berhenti mempertanyakan sampai ada penjelasan," jawab Wahyu.

"Itu maknanya penghinaan tidak," kejar Gendo.

"Tidak," jawab Wahyu.

Saksi kedua adalah saksi ahli pidana, I Gusti Ketut Ariawan.

Sugeng bertanya pada Ariawan tentang postingan Jerinx yang dianggap bisa memicu kebencian dan permusuhan berdasarkan Suku, Agama, Ras, Antargolongan (SARA).

Sugeng menanyakan apa yang dimaksud golongan itu.

Ariawan menjelaskan, berdasarkan putusan MK tahun 2017, yang dimaksud golongan itu entitas yang tidak terwakili dalam SARA.

"Sesuai putusan MK tahun 2017, arti antargolongan ini menjadi sangat luas," bebernya.

Dosen Unud itu melanjutkan, Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang digunakan menjerat Jerinx adalah delik formil.

Sehingga tidak perlu melihat akibat, tapi yang dilihat adalah perbuatan terdakwa.

Sedangkan unsur setiap orang itu adalah perorangan, WNI maupun WNA dan korporasi.

Sedangkan unsur sengaja itu pelaku mengetahui dan menghendaki.

Sementara unsur tanpa hak yaitu tanpa memperoleh izin otoritas berwenang.

Tanpa hak itu melawan hukum tertulis maupun norma yang tidak tertulis.

"Unsur menyebarkan sama dengan mendistribusikan termasuk mentransmisikan melalui sistem elektronik," terangnya.

Sebagai ahli dari pihak penuntut, Ariawan membuat pernyataan yang membuat kubu Jerinx lega.

Katanya, dirinya menjelaskan normatif kapan perbuatan dilakukan.

Ditegaskan, dirinya tidak ada kepentingan apapun, baik untuk polisi, terdakwa, atau jaksa.

Kehadirannya untuk memberikan pandangan akademik.

Karena itu, ia tidak berani mengatakan kasus Jerinx ini sengaja atau tidak.

Kesimpulan ada di tangan hakim.

"Pandangan saya ini bersifat akademis. Kehadiran saya bisa menguntungkan dan merugikan terdakwa. Pandangan saya dipakai atau tidaknya tergantung hakim," kata Ariawan.

Sementara terkait Pasal 27 ayat (3) UU ITE ditujukan untuk menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

Mengacu pada unsur dalam pasal tersebut, yang harus mengadu adalah korban.

"Apakah kalau ada korban mengadu tapi diwakili, apakah sah," tanya Gendo.

"Bisa diwakilkan, tapi pelapor tidak bisa diperiksa sebagai saksi fakta," jelas Ariawan.

Dua ahli lainnya yang dimintai pendapat di persidangan adalah Ahli Digital Forensik, I Made Dwi Aritanaya dan Ahli IT Media Sosial, Gede Sastrawan.

Dengan telah empat ahli memberikan pendapat di muka persidangan, sidang akan kembali dilanjutkan hari Selasa (20/10/2020) mendatang.

Pada sidang pekan depan, giliran tim hukum Jerinx yang akan menghadirkan saksi meringankan.

Namun sebelum sidang ditutup, Jerinx kembali mengajukan permohonan penangguhan atau pengalihan penahanan.

"Hanya ingin menyampaikan satu hal, Yang Mulia. Mengingat hasil sidang kemarin itu dari pihak IDI Bali mereka tidak ada yang ingin memenjarakan saya. Lalu saya kepala keluarga, istri saya saudara sendiri, dia menghidupi keluarganya. Mungkin Yang Mulia mau mempertimbangkan lagi untuk penangguhan penahanan saya jadi tahanan rumah. Biar saya diborgol sama istri saya. Terimakasih, Yang Mulia," pinta Jerinx.

"Jadi dipertimbangkan untuk sementara masih dianggap penting untuk pemeriksaan. Saudara masih tetap berada dalam tahanan sementara," jawab Hakim Ketua Adnya Dewi.(*).

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved