Tim Intel Kejari Badung Berhasil Menangkap DPO Perkara Korupsi
Kejari Badung bersama dengan Tim Eksekutor Kejari Jakarta Pusat berhasil menangkap Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung bersama dengan Tim Eksekutor Kejari Jakarta Pusat berhasil menangkap Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana.
Terpidana masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor).
Surya Bhuwana sendiri ditangkap oleh tim gabungan di Hotel Jimbaran View, Jalan Raya Uluwatu, Bali sekira pukul 16.00 Wita.
"Penangkapan terhadap DPO atas nama Terpidana Ida Bagus Surya Bhuwana dilakukan sehubungan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1230 K/Pid.Sus/2020 yang dibacakan pada sidang terbuka tanggal 29 Juni 2020," terang Kepala Kejari (Kajari) Badung, I Ketut Maha Agung dalam keterangan persnya, Kamis (15/10/2020).
Baca juga: 6 STP Dibawah Naungan Kemenparekraf Mengacu Pada Standar Internasional, Termasuk Poltekpar Bali
Baca juga: Hotman Paris Berpandangan Ada Sisi Positif UU Cipta Kerja yang Untungkan Buruh & Bikin Ketakutan Bos
Baca juga: Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Jumat 16 Oktober 2020, Kelas 4-6 SD: Luas dan Keliling Lingkaran
Terkait putusan MA itu, terpidana Surya Bhuwana dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan tindak pidana korupsi yang melanggaran Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Terpidana Surya Bhuwana dalam tingkat kasasi yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 51/PID.SUS-TPK/2019/PN.JKT.PST tanggal 5 September 2019 dengan menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200 juta subsidair pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Surya Bhuwana dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp. 5 miliar.
"Apabila Terpidana tidak sanggup membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut," jelas Maha Agung. (*).