Penanganan Covid

425 Pelanggar Prokes Covid-19 Terjaring Operasi Yustisi Selama 7 September - 15 Oktober 2020

Giat operasi yustisi covid-19 di Kota Denpasar total didapati ada 425 pelanggar periode 7 September - 15 Oktober 2020.

Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Eviera Paramita Sandi
istimewa
Masyarakat terjaring dalam giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan covid-19 di Kota Denpasar, pada Jumat (16/10/2020) 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan dalam pelaksanaan giat operasi yustisi covid-19 di Kota Denpasar total didapati ada 425 pelanggar periode 7 September - 15 Oktober 2020.

"Selama 7 September - 15 Oktober kemarin rekap data pelanggar protokol kesehatan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 total sebanyak 425 pelanggar," papar Dewa kepada Tribun Bali.

Dirinci olehnya, dari 425 pelanggar tersebiut, 202 diantaranya terkena sanksi administratif berupa denda nominal uang sedangkan, 205 orang dibina dan 18 lainnya digiring menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).

Baca juga: Presiden China Xi Jinping Batuk Berkali-Kali Saat Pidato, Pemberitaan di China Mengarah ke Covid-19

"Yang digiring ke Tipiring, mereka - mereka yang juga kedapatan melanggar perda ketertiban umum (perda 1 th 2015), jadi di samping salah memakai masker sekisal masker di dagu, juga  menggelar barang dagangan/berjualan di atas trotoar," jelasnya.

"Bagi yang hanya dibina itu didapati memakai masker tidak sempurna seperti di dagu atau di leher, kami beri peringatan saja tidak didenda, kalau yang didenda mereka yang tidak bawa dan tidak memakai masker," imbuhnya. 

Operasi yustisi dilaksanakan oleh petugas gabungan dari Polisi, TNI Dinas Perhubungan hingga Satpol PP guna mendisiplinkan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan memutus mata rantai penyebaran covid-19. 

Catatan Redaksi:

Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19.

Tribun Bali mengajak seluruh Tribuners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Wajib Memakai Masker, Wajib Mencuci Tangan, dan Wajib Menjaga jarak.

 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved