Pilkada Serentak

Bawaslu Harapkan PTPS di Badung Bekerja Profesional, Berintegritas, Adil dan Independen

Bahkan Bawaslu menginginkan warga yang terpilih nanti menjadi PTPS bisa bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen.

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
tribunnews
Bawaslu Inginkan PTPS Di Badung Bekerja Profesional, Berintegritas, Adil dan Independen. 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung berharap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada, 9 Desember 2020 mendatang bisa bekerja dengan baik.

Bahkan Bawaslu menginginkan warga yang terpilih nanti menjadi PTPS  bisa bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen.

Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Badung, I Gusti Ngurah Bagus Cahya Sasmita saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Badung telah menerima ribuan pendaftar PTPS.

Bahkan akunya dari 996 TPS yang ada, Bawaslu telah menerima pendaftar dua kali lipat, atau 1.992 orang.

Baca juga: Suarakan Penolakan Omnibus Law, ‘Aliansi Bali Tidak Diam’ Bakal Turun ke Jalan Lagi Besok

Baca juga: Muncul Selebaran Ajak Rusuh & Menjarah saat Demo di Depan Kantor Demokrat Bali, Mudarta Lapor ke AHY

Baca juga: Cegah Korupsi di Masa Pandemi & Pilkada 2020,KPK Perkuat Sinergi dengan Aparat Penegak Hukum di Bali

"Namun nantinya yang diterima melalui proses seleksi hanya 996 orang.

 Sebab masing-masing TPS hanya diawasi satu orang PTPS," ujarnya Rabu (21/10/2020)

Dengan banyaknya pendaftaran tersebut, katanya Bawaslu Badung tidak akan melakukan perpanjangan lagi.

Bahkan sesuai aturan memang jumlah pendaftar harus dua kali lipat dari jumlah yang dibutuhkan.

"Ini kan  melalui proses seleksi. Nanti dari hasil seleksi akan ditetapkan satu orang yang menjadi pengawas," terangnya.

Pihaknya mengatakan jumlah gaji yang diterima oleh PTPS, sebesar  Rp 650 ribu per orang selama bertugas, yakni satu bulan.

Mereka hitungan kerjanya hanya sebulan,  Yakni H-21 dan H+7.

Bahkan tugas dan kewenangan  PTPS sendiri  di antaranya mengawasi persiapan pemungutan suara dan penghitungan suara, mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, mengawasi persiapan perhitungan suara, mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.

Tidak hanya itu, PTPS juga memiliki kewenangan untuk menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan, dan atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

"Jadi tugasnya juga  menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara," ujarnya

Baca juga: Beredar Poster Provokatif Jelang Demo Penolakan Omnibus Law di Denpasar, Polda Bali Angkat Bicara

Baca juga: Rapid Test Massal Lapas Kerobokan: 633 Orang Reaktif, 6 Orang Diantaranya Pegawai Lapas

Baca juga: 5 Mimpi yang Membawa Pertanda Baik, Banyak Rezeki Hingga Semua Keinginan Tercapai

Untuk itu, dia berharap agar PTPS di Kabupaten Badung yang terpilih nantinya bekerja profesional, berintegritas, adil dan independen.

Rekrutmen PTPS tersebut sesuai Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 0329/K.BAWASLU/HK.01.00/IX/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilihan 2020.

Pendaftaran dibuka selama 13 hari, yakni 3 s/d 15 Oktober 2020.

Selama itu juga sekaligus dilakukan penerimaan dan penelitian berkas administrasi serta wawancara.

Kemudian pengumuman hasil seleksi calon PTPS tanggal 28 Oktober.

Penyampaian tanggapan dan masukan dari masyarakat tanggal 28 Oktober s/d 3 November.

 Klarifikasi atas tanggapan masyarakat dan pleno penetapan Panwaslu Kecamatan tentang PTPS terpilih tanggal 4 s/d 6 November.

Pengumuman PTPS terpilih tanggal 11 November. Sedangkan pelantikan diadakan 16 November 2020. (*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved