Belum Semua Tanah Sekolah di Klungkung Bersertifikat,Maka Jadi Temuan BPK & Pengusulan Bantuan Sulit
Dinas Pendidikan pun mulai melakukan pendataan di sekolah, untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALICOM, SEMARAPURA - Aset tanah sekolah di Klungkung, ternyata belum semua disertifikatkan.
Hal ini pun sudah beberapa kali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Agar tidak terus berlarut, Dinas Pendidikan pun mulai melakukan pendataan di sekolah, untuk menuntaskan permasalahan tersebut.
Masalah aset tanah sekolah di Klungkung, beberapa kali dilontarkan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta.
Baca juga: Gelar Rakor Tim Pora Provinsi, Kakanwil Kemenkumham Bali Sampaikan Beberapa Hal Ini
Baca juga: Petugas Yustisi di Kawasan Pelabuhan Benoa Tegur dan Tindak Satu Orang Pelanggar Prokes
Baca juga: Norovirus, Kenali Gejala Hingga Cara Pencegahannya
Menurutnya program pensertifikatan aset tanah merupakan salah satu PR (Pekerjaan Rumah) yang menjadi prioritas Pemkab Klungkung.
Suwirta pun berharap persoalan pensertifikatan aset Pemda, termasuk sekolah ini bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak selalu menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK.
“Pengurus aset masing masing OPD dan sekolah harus benar-benar tekun melaksanakan kerjaan ini.
Para Kadis supaya menggenjot para petugas aset untuk bekerja lebih optimal," ujar Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta belum lama ini.
Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Klungkung, Rabu (21/10/2020) meminta kepala sekolah di Kecamatan Klungkung dan Banjarangkan untuk mulai melalukan verifikasi terhadap asetnya.
" Kami mulai hari ini baru mulai, kepala sekolah di Klungkung dan Banjarangkan kami minta verifikasi aset.
Lalu hari berikutnya baru di Dawan dan Nusa Penida. Hasilnya baru ada minggu depan," ujar Kadis Pendidikan Klungkung I Dewa Gde Dharmawan, Rabu (21/10/2020).
Terkait sekolah yang belum memiliki sertifikat, nanti Dinas Pendidikan akan memberikan form.
Nantinya form itu diisi oleh pihak sekolah dengan panduan dari Dinas Pendidikan, untuk selanjutnya disetorkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) untuk pengusulan dan penganggaran penyertifikatannya.
" Setelah form itu diisi pihak sekolah agar diserahkan ke Dinas Pendidikan. Nanti Dinas Pendidikan yang menyerahkan ke DLHP. Karena nanti DLHP yang meneruskan ke BPN untuk sertifikatnya," jelas Dharmawan.
Baca juga: Aksi Demo Tolak UU Cipta Kerja di Bima Ricuh, 2 Polisi Terluka dan 8 Mahasiswa Ditangkap
Baca juga: Ramalan Zodiak 22 Oktober 2020: Pisces Beruntung, Libra Bikin Iri Pesaing, Harinya Aquarius!
Baca juga: Kerabat Jokowi Ditemukan Tewas dalam Kondisi Terikat di Dalam Mobil, Yulia Jadi Korban Pembunuhan?
Menurut pejabat asal Desa Manduang ini, penyertifikatan aset tanah sekolah ini tidak semata-mata untuk urusan adminitrasi.
Namun jika aset tanah sekolah tidak bersertifikat, akan susah diusulkan bantuan pembangunan gedung baru.
" Misal sekolah akan diusulkan bantuan membuat bangunan laboratorium baru, itu tidak akan bisa jika tidak sekolah tidak miliki sertifikat.
Sesuai aturan, pemerintah pusat akan memberikan bantuan pembagunan gedung baru jika tanah sekolah itu sudah bersertifikat," jelasnya. (*)