Polisi Amankan 3 Pelajar yang Jadi Admin Medsos, Hasut Bikin Kerusuhan Saat Demo Tolak Omnibus Law

Ketiga pelajar adalah tersangka yang menggerakkan dan memprovokasi pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Editor: Widyartha Suryawan
KOMPAS.com/SINGGIH WIRYONO
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (30/1/2020) 

TRIBUN-BALI.COM - Tiga orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Ketiganya adalah tersangka yang menggerakkan dan memprovokasi pelajar untuk berbuat ricuh dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja pada tanggal 8 dan 13 Oktober 2020.

Hal itu dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di saat dikonfirmasi, Selasa (20/10/2020).

"Iya, anak SMK dari Jakarta Barat sini," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Yusri kemudian mengungkapkan tiga pelajar yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17).

Ketiganya diamankan polisi di tiga lokasi yang berbeda.

Baca juga: 1 Tahun Jokowi-Maruf, BEM SI Gelar Demo Tolak Omnibus Law & Bawa Piagam Kegagalan untuk Pemerintah

"Yang pertama MLAI itu ditangkap di Jakarta Timur, WH ditangkap di Cipinang, Jakarta Timur, SN di Cibinong, Bogor," tambahnya.

MLAI dan WH diamankan atas perannya sebagai admin grup Facebook "STM Se-Jabodetabek" yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.

Grup Facebook "STM se-Jabodetabek" tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota.

Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan atas perannya sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang juga memuat konten hasutan dan provokasi untuk membuat kerusuhan.

Baca juga: Polisi Tetapkan 131 Tersangka Perusakan Fasilitas Publik Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja di Jakarta

"Semua adminnya dia, dia yang mengundang, dia yang memprovokasi, kirim foto-foto, terus ajak para pelajar STM, ayo kita kumpul demo, menghasut, provokasi, ujaran kebencian, makanya kita tangkap, anak sekolah ternyata," tuturnya.

Lebih lanjut, Yusri menjelaskan ketiga orang ini juga kembali mengajak membuat kerusuhan kepada para pengikutnya di media sosial dalam aksi demo pada Selasa (20/10/2020).

Massa perusuh pada demo pada Kamis (8/10) dan Selasa (13/10) lalu berasal dari para pelajar.

Mereka menyusup ke demo yang berjalan damai dan melakukan provokasi dengan melempari petugas kepolisian.

Polda Metro Jaya bersama dengan jajaran Polres di wilayah hukumnya mengamankan sebanyak 1.192 orang pada ricuh unjuk rasa menolak Omnibus Law pada 8 Oktober 2020.

Baca juga: Usai Demo Tolak UU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Disebut Terkonfirmasi Positif Covid-19

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved