Siswi SMP di Buleleng Ngaku Disetubuhi 10 Orang, Aksi Pertama Dilakukan 6 Orang di Penarungan

Siswi SMP di Buleleng Ngaku Disetubuhi 10 Orang, Aksi Pertama Dilakukan 6 Orang di Penarungan

NET
Ilustrasi- Pemerkosaan Siswi SMP 

Korban mengaku telah diperkosa 10 orang.

Keluarga lalu melaporkan kasus itu ke polisi.

Siswi SMA Diperkosa di Kebun

Korban pemerkosaan siswi SMA di Kabupaten Sikka menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka ke Pengadilan Negeri Maumere.

Cewek SMA berinisial EDJ ini dalam proses gugatannya dibantu 13 advokat.

Adapun gugatan telah dimasukkan ke Pengadilan Negeri Maumere dengan nomor register : 134/Sk/PDT/9/2020/PN.Mme, Senin (21/9/2020).

Keluarga EDJ melalui 13 kuasa hukum yang tergabung dalam Tim Advokasi Hukum Kemanusiaan (TAHK) menggugat Kapolri dan Kapolres Sikka karena dinilai melakukan pembiaran dalam penanganan kasus pemerkosaan yang menimpa EDJ.

Ketua TAHK Yohanes Dominikus Tukan mengatakan, kasus itu telah dilaporkan pada 2016.

Namun, hingga kini kasus pemerkosaan terhadap cewek SMA tersebut tak jelas.

Selain itu, saat pelaporan dilakukan, polisi telah menahan terlapor berinisial JLW, tetapi dilepaskan polisi dan hingga kini JLW bebas berkeliaran.

"Dasar pertimbangan melakukan gugatan adalah kepolisian sempat menahan pelaku selama tiga minggu, tetapi kemudian dibebaskan," ungkap Yohanes dalam rilis yang diterima Kompas.com, Rabu (14/10/2020).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sikka Iptu Wahyu Agha Septyan menjelaskan, pihaknya sudah menangani kasus pemerkosaan tersebut sejak dilaporkan.

Namun, terkendala petunjuk jaksa yang belum lengkap.

"Kami sudah gelar kembali kasus ini guna diproses dan mendapat kepastian hukum."

"Kami sudah alihkan kasus ini dari yang sebelumnya ditangani Polsek Paga ke polres supaya kasus ini lebih cepat tuntas," ucap Wahyu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved