Jerinx SID Dilaporkan ke Polda Bali

Jerinx Mengaku Tahu Siapa Pemesan Pasal Dakwaan

Jerinx Mengaku Tahu Siapa Pemesan Pasal Dakwaan Yakin Bebas, Jika Tidak Ada Pihak Lain Yang Terlibat

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - I Gede Ary Astina alias Jerinx saat mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di PN Denpasar, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - I Gede Ary Astina alias Jerinx (SID) mengaku tahu siapa pemesan pasal dalam dakwaan yang disangkakan kepadanya.

Ini kata Jerinx berdasarkan fakta yang telah terungkap di persidangan.

Demikian diungkap Jerinx usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (22/10/2020).

"Secara umum makin banyak fakta baru terungkap. Kalau saya pribadi, saya sudah tahu siapa pemesan Pasal 28 itu. Tapi nanti biar masyarakat sendiri yang menilai. Yang jelas bukan personal," jelasnya.

Baca juga: Guru Berkarya Klungkung Gelar Workshop & Sayembara Menulis Puisi Siswa SD se-Bali

Baca juga: Imam Besar Masjid Istiqlal Sebut Kalau Ada yang Bilang Covid-19 Tidak Ada, Pembodohan Publik

Baca juga: Naksir Seseorang Sampai Terbawa Mimpi, Ternyata Ada Artinya, loh!

Ditanya pada sidang selanjutkan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa apakah dirinya ada persiapan khusus, Jerinx dengan tegas menyatakan tidak ada persiapan apapun.

"Tidak ada, karena saya sudah benar. Kalau orang sudah benar itu tidak perlu persiapan ekstra," ujarnya.

Kembali pihaknya menegaskan, ada keterlibatan pihak-pihak di luar Pelapor dalam perkara ini.

Jika tidak ada keterlibatan kekuatan luar, Jerinx yakin dirinya akan bebas.

"Yang saya tekankan jika tidak ada keterlibatan pihak-pihak di luar yang tidak terlihat, saya yakin, saya pasti bebas. Karena semua saksi, baik itu saksi Pelapor, saksi dari masing-masing pihak tidak ada yang memberatkan. Kalau tidak ada campur tangan pihak-pihak lain, saya pasti bebas," cetus suami dari Nora Alexandra itu.

Pula, drummer Superman Is Dead ini kembali meminta dan berharap agar ibu-ibu hamil yang tengah dalam kondisi darurat atau akan melahirkan sebaiknya segera mendapat penanganan.

Tidak harus atau wajib rapid test.

"Sidang Selasa kemarin, kami kan menghadirkan dua saksi fakta dari Mataram, Lombok. Apa yang mereka jelas, kasus-kasus seperti itu bukan satu atau dua kali. Banyak banget terjadi d Indonesia. Sampai sekarang ibu-ibu hamil katanya masih di rapid. Saya berharap agar syarat rapid terutama untuk ibu hamil yang sudah kondisinya darurat agar tidak usah di rapid, karena korban sudah jelas-jelas ada. Sehari di Indonesia ada ribuan ibu hamil. bayangkan itu. Tidak semua terdeteksi oleh media. Harapan saya semoga ibu-ibu hamil stop di rapid test," harap Jerinx.(*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved