Sinergi PLN dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK, 6.500 Aset Senilai Rp 2,5 Triliun Berhasil Diamankan

total penyelamatan aset hingga Oktober 2020 berjumlah mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN

Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Rizal Fanany
Dari kiri-Kanan: Darmawan Prasodjo, Wakil Direktur Utama PLN, Sunraizal, Irjen Kementerian ATR / BPN, Lili Pintauili Siregar, Wakil Ketua KPK, Carlo Brix Tewu, Deputi dan Bidang Hukum Perundang-undangan Kementrian BUMN saat memberikan keterangan pada awak media saat konferensi pers dalam acara Koordinasi Perbaikan Tata Kelola aset PLN dan Pemerintah Provinsi Bali di hotel di Denpasar, Kamis (22/10/2020) 

Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu menyampaikan terima kasih atas dukungan KPK dan Kementerian ATR/BPN yang telah membantu BUMN melakukan reformasi, terutama dalam pengamanan aset PLN.

"Terima kasih telah mengadakan acara seperti ini dan membantu sertifikasi aset PLN. Kami berharap kegiatan ke depan tidak hanya dilakukan oleh PLN saja, namun juga semua BUMN akan mengikuti" tutur Carlo Brix Tewu.

Dalam kesempatan tersebut Gubernur Bali, I Wayan Koster juga menyampaikan apresiasi atas kerja keras PLN dalam melakukan pengamanan aset melalui serfikasi lahan.

"Saya mengucapkan selamat kepada PLN atas upaya kerasnya dan hari ini akan diserahkan sertifikat aset tanahnya yang ada di Provinsi Bali," ucap I Wayan Koster.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo juga menyampaikan bahwa kerja sama ini adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.

PLN memiliki kurang lebih 93 ribu persil bidang tanah yang harus dilegalkan dan disertifikasi sebagai aset milik negara yang dipercayakan kepada PLN.

"Dengan total aset lebih kurang 1.600 triliun (rupiah), yang sebagian merupakan aset-aset berupa tanah dan lahan operasi PLN, tentu itu merupakan pekerjaan besar dan tantangannya sungguh tidak mudah. Tetapi ketika program ini berlanjut, dan dukungan dari ATR/BPN dan KPK tidak surut dan justru makin kuat, kami yakin dan optimis bahwa pekerjaan besar ini akan selesai," jelas Darmawan Prasodjo.

Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di Provinsi Bali yang semula hanya 28 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 70 persen.

Darmawan berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI.

Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Bali, dan Pemerintah Daerah yang berada di Bali.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Yang lebih mengharukan koordinasi dan pekerjaan penyelesaian sertifikat tanah aset negara tersebut, tidak berhenti di tengah pandemi Covid-19. Justru rapat koordinasi menjadi makin intensif melalui video conference," ujar Darmawan Prasodjo dalam berita rilis yang diterima Tribun Bali.

Acara kali ini juga merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 lalu dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.

Selain di Bali, sebelumnya penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN telah dilakukan di beberapa provinsi, diantaranya Jawa Tengah 609 Aset, Gorontalo 117 Aset, Jambi 737 Aset, Sumatera Utara 1105 Aset dan 390 aset di Maluku. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved