Sinergi PLN dengan Kementerian ATR/BPN dan KPK, 6.500 Aset Senilai Rp 2,5 Triliun Berhasil Diamankan
total penyelamatan aset hingga Oktober 2020 berjumlah mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN
Penulis: Karsiani Putri | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Karsiani Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kerja sama antara PLN dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan sebagai upaya mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.
PLN kembali menerima 806 sertifikat dengan luas mencapai 154 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Bali dari Kementerian ATR/BPN dan adapun total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 512 Miliar.
Dengan begitu, total penyelamatan aset hingga Oktober 2020 berjumlah mencapai 6.500 sertifikat dari 18.239 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran oleh BPN.
Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset di lima provinsi dan dari laporan seluruh Unit Induk PLN di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kasus Covid-19 di Denpasar Bertambah 20 Orang, 17 Pasien Sembuh, Dewa Rai Imbau Warga agar Patuhi 3M
Baca juga: Airport Tax di 13 Bandar Udara Ini Digratiskan, Termasuk Bandara Ngurah Rai Bali
Baca juga: Bantuan Medis saat Demo Tolak Omnimbus Law Dirasa Minim, Relawan IEA Wilayah Bali Siagakan Personel
Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 2,5 Triliun.
Sertifikat diserahkan secara simbolis oleh Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal, kepada Direktur Bisnis Regional Jawa Madura Bali, Haryanto W. S, serta disaksikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Gubernur Bali, I Wayan Koster, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto, dan Deputi Bidang Hukum dan Perundang-Undangan Kementerian BUMN, Carlo Brix Tewu.
Penyerahan tersebut dilaksanakan dalam acara Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Bali yang digelar di Prime Plaza Hotel, Sanur, Bali pada Kamis (22/10/2020).
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah.
Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
"Kami menyampaikan apresiasi dan pengharagaan temasuk kepada PLN yang telah bersinergi dan kemudian berkolaborasi sebagai salah satu upaya meningkatkan capaian penertiban dan penyelamatan aset dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik, serta menutup celah korupsi untuk mendukung tujuan nasional yang ada pada pembukaan UUD 1945," ucap Lili Pintauli Siregar.
Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Sunraizal juga mengapresiasi tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dapat dilakukan dengan cepat.
"Kalau tadi kata Wadirut PLN mengatakan, ada 70 persen aset tanah PLN yang belum disertifikasi ini akan memakan waktu lama. Kalau cara biasa dan cara dulu, mungkin 100 tahun belum tentu bersertifikat. Tapi dengan instruksi Presiden dan Komitmen Menteri ATR/BPN, dan kerjasama semua pihak, kami akan selesaikan seluruh aset di Indonesia paling lambat 2025," ungkap Sunraizal.
Menurutnya, dengan adanya sertifikat, akan menghadirkan kepastian hukum serta memberikan keamanan bagi aset negara.
Dan adanya sertifikat membuat aset bisa dikendalikan dan menghindari penyalahgunaan aset.
Baca juga: Aliansi Bali Tidak Diam Orasi Suarakan Aspirasi: Kami Tak Rusuh,Kami Menolak Omnibus Law Cipta Kerja
Baca juga: Pelatih Silat Ajak Dua Murid ke Kos di Denpasar, Terjadi Aksi Tak Terpuji hingga Ancaman Santet
Baca juga: Wayan Gendo: Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx