Wayan Gendo: Ahli Pidana dan Bahasa Untungkan Jerinx

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa, Made Jiwa Atmaja dan ahli pidana, Hery Firmansyah

Penulis: Putu Candra | Editor: Aloisius H Manggol
Dok. Tribun Bali/Rizal Fanany
Ilustrasi - I Gede Ary Astina alias Jerinx saat mengikuti sidang perkara dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di PN Denpasar, Selasa (13/10/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2020).

Dalam sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum yang dikoordinir oleh I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa, Made Jiwa Atmaja dan ahli pidana, Hery Firmansyah.

Dari keterangan atau pendapat yang disampaikan dua ahli tersebut di hadapan majelis hakim dan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), dikatakan Gendo sangat menguntungkan drummer Superman Is Dead (SID) itu.

"Dua ahli yang telah memberikan pendapatnya di persidangan sangat banyak menguntungkan Jerinx," ujar pemilik Gendo Law Office (GLO) bersemangat.

Dijelaskan Gendo, dari sisi pidana, ahli mengulas terkait legal standing Pelapor.

Bahwa dr I Gede Putra Suteja tidak punya kualifikasi sebagai korban sebagaimana Pasal 27 yang didakwakan.

"Karena Pasal 27 adalah delik aduan absolut. Maka yang harus mengadu adalah korban langsung. Tidak bisa diwakilkan," jelasnya.

Kemudian terkait surat kuasa yang disinggung ahli, kata Gendo, pelaporan tidak dikenal dalam pidana.

Apalagi pengaduan.

"Pengaduan harus korban. Korban sendiri yang harus melapor, tidak bisa diwakilkan. Itu delik aduan. Apalagi delik aduan absolut. Oleh karena delik aduan, legal standing korbannya tidak ada.

Maka sebetulnya dalam Pasal 27 itu tidak memenuhi unsur. Tidak ada korban, karena yang harus diperiksa sebagai korban adalah Daeng Mohammad Faqih, Ketua Umum IDI. Apalagi postingan Jerinx untuk PB IDI. Bukan untuk IDI Bali," terangnya.

"Terkait legal standing korban, apakah bisa dr Putra Suteja menjadi Pelapor dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE?. Bisa menjadi pelapor, karena siapa saja bisa melapor. Tapi apakah dia langsung berkualifikasi sebagai korban. Tidak.

Karena yang harus menjadi korban adalah ketua umum PB IDI. Tidak bisa kuasakan, karena dalam pidana tidak mengenal surat kuasa. Itu hanya dikenal di perdata," imbuh Gendo.

Lanjut Gendo, yang juga menarik disampaikan ahli, bahwa Pasal 27 ayat (3) korbannya harus individu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved