Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Penanganan Covid

23 Orang Terjaring Melanggar Protokol Kesehatan dalam Operasi Yustisi Covid-19 di Denpasar Barat

Petugas operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring 23 orang warga

Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Foto : Masyarakat terjaring dalam giat operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19 di Wilayah Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali pada Jumat (23/10/2020) 

Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Petugas operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) Covid-19 Kota Denpasar berhasil menjaring 23 warga yang didapati melakukan pelanggaran.

Giat operasi dilaksanakan di wilayah Kelurahan Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

Seperti di kawasan Jalan Imam Bonjol, Banjar Celagi Gendong , Jalan Gunung Batur hingga Jalan Gunung Batukaru.

Sejak pukul 08.00 Wita dan baru saja usai pukul 10.15 Wita, petugas gabungan terdiri dari unsur TNI, Polisi, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Perangkat Kelurahan hingga Pecalang secara mobile dan stasioner melakukan giat pemantauan dan pengawasan di sejumlah lokasi kawasan tersebut untuk menjaring dan membina warga yang masih melanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Cerita Musisi Bali Memanfaatkan Jasa Live Streaming Raturu TV 

Baca juga: 12 Pasien Terkonfirmasi Covid-19 di Jembrana Dinyatakan Sembuh, Tambah Dua Pasien Terkonfirmasi

Baca juga: Mantan Manager Restoran Ini di PHK Karena Pandemi, Sambung Hidup dengan Buka Warung

"Hasil dalam giat ini terjaring 23 orang pelanggar protokol kesehatan," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali.

Dewa merinci, dari 23 orang yang terjaring operasi yustisi prokes Covid-19, 13 orang dikenakan sanksi denda Rp. 100 ribu karena sama sekali tidak memakai dan membawa masker, sedangkan 10 orang lainnya hanya diberikan pembinaan karena mengenakan masker kurang sempurna.

"Yang didenda terdapat 13 orang dan dibina ada 10 orang," kata dia.

Adapun giat penegakan hukum protokol dalam pelaksanaannya berdasarkan Pergub 46/2020 dan Perwali 48/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.(*).

Catatan Redaksi: Mari cegah dan perangi persebaran Covid-19. Tribun Bali mengajak seluruh Tribunners untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Ingat Pesan Ibu: Memakai Masker, Mencuci Tangan, dan Menjaga Jarak

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved